• Sabtu, 20 April 2024

APBD Perubahan Tahun 2019 Kabupaten Tubaba Ketok Palu

Senin, 22 Juli 2019 - 18.05 WIB
98

Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat - DPRD Tubaba menggelar rapat Paripurna persetujuan bersama atas kebijakan umum anggaran (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), dan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 dan Penyampaian KUA-PPAS Tahun Anggaran 2020. Di ruang rapat gedung DPRD setempat, Senin (22/7/2019).

Bupati Tubaba Umar Ahmad melalui Wakil Bupati Fauzi Hasan menyampaikan.

"Penyusunan KUA-PPAS tahun 2020 memiliki tantangan yang kompleks, di satu sisi APBD harus mampu menjadi instrumen kebijakan yang menjaga stabilitas dan konsistensi dengan kebijakan nasional baik jangka pendek, menengah maupun panjang,"ungkap Umar Ahmad, Bupati Tubaba dalam sambutannya.

Namun, alokasi dana transfer ke daerah berupa dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), maupun dana penyesuaian yang diterima oleh Tubaba belum signifikan dengan kebutuhan belanja aparatur yang harus ditanggung untuk menggerakkan roda pemerintah.

"Program dan kegiatan yang disusun harus memberikan informasi yang jelas dan terukur serta memiliki korelasi langsung dengan pengeluaran, ditinjau dari aspek indikator tolak ukur dan target kinerjanya sehingga pengeluaran untuk belanja yang tidak langsung berkaitan dengan kepentingan publik mampu dikurangi serta seoptimal mungkin mengendalikan belanja aparatur khususnya belanja pegawai secara tepat,"tutur Bupati.

Dengan mengacu pada kondisi pendapatan yang diproyeksikan akan diperoleh Kabupaten Tulang Bawang Barat, maka KUA-PPAS tahun anggaran 2020 ini disusun dengan asumsi-dan realita kebutuhan belanja yang Benar-benar prioritas untuk damai, secara ringkas pendapatan tahun 2019 diproyeksikan sebesar Rp.747.351.130.408, belanja daerah tahun 2020 sebesar Rp. 811.472.830.408. Pembiayaan sebesar Rp.91.121.700.000.-, dan Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.27.000.000.000,

"Untuk proyeksi dana perimbangan tersebut belum termasuk alokasi DAK tahun 2020, hal ini sesuai dengan ketentuan Permendagri nomor 33 Tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD, sebelum adanya informasi resmi mengenai alokasi DAK tahun anggaran 2020, penganggaran DAK langsung ditampung dalam mekanisme pembahasan rancangan peraturan daerah tentang APBD 2020,"papar Umar Ahmad.

Selain itu Bupati Tubaba berharap semua pihak bisa saling bahu membahu dalam keterbatasan keuangan daerah sebagai upaya meningkatkan dan mengembangkan sumber-sumber pendapatan. "Seraya terus melakukan upaya pengelolaan sumber APBD secara lebih cermat, efisien, efektif, transparan dan akuntabel,"harapannya. (Irawan/Lucky)

Editor :