Irjen Pol Ike Edwin Berhasil Lulus Uji Kompetensi Calon Pimpinan KPK
Kupastuntas.co, Jakarta – Mantan Kapolda Lampung, Irjen Pol. Ike Edwin berhasil lulus dalam uji kompentensi calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ike Edwin tertera di nomor 47 berdasarkan urutan huruf depan nama masing-masing kandidat.
“Dari 192 orang yang dipanggil, yang hadir mengikuti uji kompetensi sebanyak 187 orang, yang dinyatakan lulus uji kompetensi 104 orang,” ujar Yenti Garnasih, Ketua Pansel Capim KPK di Gedung Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), Kompleks Istana, dilansir Mitrapol.com, Senin (22/7/2019).
Adapun, dari 104 peserta yang lolos seleksi tahap kedua itu, ada 9 anggota Polri dan 11 unsur KPK yang dinyatakan lolos ke tahap selanjutnya. Selain Irjen Pol Ike Edwin yang kini menjabat Staf Ahli Bidang Sosial Politik Kapolri, Perwira Polri lainnya yang lolos yaitu Kepala Biro Penyusunan dan Penyuluhan Hukum Divisi Hukum Polri Brigjen Agung Makbul, Wakil Kabareskrim Polri Irjen Antam Novambar, Dosen Sespim Polri Brigjen Bambang Sri Herwanto, Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Irjen Dharma Pongrekun, dan Kapolda Sumatera Selatan Irjen Firli Bahuri.
Kemudian, Analis Kebijakan Utama Lemdiklat Brigjen Juansih, Kabag Ren Rorenim Baharkam Polri Kombes Kharles Simanjuntak, dan Wakapolda Kalimantan Barat Brigjen Sri Handayani.
Yenti menjelaskan, kandidat yang lulus uji kompetensi di atas 50 persen. Para kandidat yang lulus akan mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, tes psikologi (psikotest). Yenti mengatakan 104 peserta yang dinyatakan lulus uji kompetensi wajib tes psikologi yang akan dilaksanakan pada Minggu, 28 Juli 2019, pukul 08.00-13.00 WIB.
“Peserta yang tidak hadir mengikuti tes psikologi dinyatakan gugur,” tegas Yenti.
Kamis (18/7/2019) lalu, 187 peserta mengikuti uji kompetensi Capim KPK di Pusdiklat Setneg Jakarta. Para peserta wajib mengerjakan dua jenis uji kompetensi. Tahap pertama, para peserta mengerjakan objective test yang terdiri dari 70 soal. Tahap kedua, mereka wajib menulis makalah dalam waktu 180 menit. (Mtrpl)
https://youtu.be/G92wP3vgafk
Berita Lainnya
-
KPU Tak Hadiri Sidang PHPU Pileg, Hakim MK : Mahkamah Dianggap Tidak Penting
Kamis, 02 Mei 2024 -
Kemenpora Serukan Seantero Negeri Nobar Timnas U-23
Senin, 29 April 2024 -
Dimulai Hari Ini, KPU Gandeng 8 Kantor Hukum Hadapi Gugatan PHPU Pileg 2024
Senin, 29 April 2024 -
Jokowi Resmi Teken Revisi UU Desa, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun
Senin, 29 April 2024