• Sabtu, 20 April 2024

Sempat Kejar-kejaran dengan Polisi, 3 Pemuda Ini Diringkus Anggota Polres Way Kanan

Senin, 22 Juli 2019 - 12.18 WIB
125

Kupastuntas.co, Way Kanan – Satnarkoba Polres Way Kanan bersama Polsek Baradatu berhasil mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika yang diduga jenis sabu di Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

Ketiga tersangka tersebut, yaitu HMS (27) warga Desa Bandar Abung Kecamatan Abung Surakarta, Lampura, RR (21) warga Desa Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan Lampura, dan RS (24) Warga Desa Surakarta Kecamatan Abung Timur Lampura, Senin (21/7/2019)

Kasatnarkoba IPTU Andre Try Putra menjelaskan, pengungkapan berawal dari Informasi masyarakat pada hari Sabtu (20/7/2019) ada tiga orang laki-laki tidak dikenal yang membawa mobil Honda Mobilio warna hitam nopol BE 746 AT yang diduga membawa narkotika jenis sabu. Mereka melaju dari arah Martapura ke Kotabumi, melintas di Way Kanan.

Setelah mendapatkan informasi, Satnarkoba Polres Way Kanan langsung melakukan pemeriksaaan kendaraan di Simpang 4 Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Beberapa saat kemudian sekitar pukul 17.30 WIB , kendaraan yang sesuai ciri-ciri tersebut muncul.

“Namun karena mengetahui akan diamankan, pelaku berusaha melarikan diri dengan menginjakkan gas kendaraan dan berhasil lolos dari barikade petugas, sehingga terjadilah kejar-kejaran kendaraan antara pelaku dan petugas," kata IPTU Andre Try Putra mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro.

Karena kendaraan pelaku lebih dulu lari dari kejaran, anggota Polres Way Kanan menghubungi Polsek Baradatu untuk melakukan penyergapan di jalan lintas sumatera Baradatu. Petugas bersenjata lengkap pun diturunkan utnuk menghadang ketiga orang tersebut.

“Ketiga laki – laki yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di dalam mobil tersebut akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan di depan Kantor Polsek Baradatu,” jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan, dari dalam mobil ditemukan barang yang ada hubungannya dengan tindak pidana narkotika, berupa satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan tisu warna putih, satu lembar plastik klip ukuran sedang.

Ketiga orang itu, HMS, RR dan RS  beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Atas perbuatannya TSK dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun," terangnya. (Sandi)

 

https://youtu.be/G92wP3vgafk

Editor :