• Jumat, 26 April 2024

Teluk Lampung Tercemar, Pemprov Susun Raperda Pengelolaan Sampah

Senin, 22 Juli 2019 - 10.34 WIB
57

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung mulai menyusun naskah akademik dan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pengelolaan sampah. Raperda ini menjadi poin penting agar permasalahan sampah seperti di wilayah Pesisir Teluk Lampung dapat terselesaikan.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Lampung Irwan Sihar Marpaung mengatakan, peningkatan kualitas lingkungan hidup di Provinsi Lampung akan dipercepat seiring dengan komitmen Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Pemprov juga akan memperkuat regulasi guna mengatasi isu lingkungan, salah satunya mengenai pengelolaan sampah.

“Lebih dari 7.200 ton sampah/hari dihasilkan penduduk Lampung yang mencapai 9 juta jiwa. Dari total sampah yang dihasilkan 3,5 persen dibuang ke sungai yang dipastikan akan bermuara ke laut,” kata Irwan saat membacakan sambutan Gubernur Lampung, pada saat Upacara Mingguan Pemprov Lampung, Senin (22/7/2019) di Lapangan Korpri.

Ia mengatakan, selain menyusun Raperda pengelolaan sampah, Pemprov Lampung juga sedang menyusun studi pendahuluan pembangunan TPA sampah regional dan membentuk Pokja pengelolaan sampah regional.

“Selain itu, Pemprov Lampung juga akan bekerjasama dengan perguruan tinggi dan para ahli dalam rencana penanganan dan pengelolaan sampah Teluk Lampung,” jelasnya.

Selain mencemari laut, sampah hasil buangan industri dan domestik juga merusak kawasan hulu serta sempadan sungai. Sehingga kualitas air sungai menurun. Kemudian kualitas daerah perairan teluk dan pesisir pantai juga menurun akibat hilangnya habitat mangrove. Rusaknya kawasan terumbu karang, dan sedimentasi dari aliran hulu sungai.

“Untuk itu diperlukan sinergitas antar Organisasi Perangkat Daerah guna menyelesaikan permasalahan tersebut. Sehingga program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tidak bersifat kewilayahan administratif melainkan berbasis ekosistem,” ujarnya. (Rls)

Editor :