Dikategorikan Pengedar, Oknum Satpol PP Simpan 24 Paket Sabu Dalam Lemari Hias
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menyita 24 paket sabu-sabu yang disimpan dalam plastik. Selain itu, ada juga kumpulan plastik yang diduga sebagai wadah sabu-sabu. Kemudian, ada pipa kaca serta seperangkat alat hisap sabu atau bong.
Semua benda di atas didapat dari dalam lemari hias yang berhasil digeledah petugas dan diidentifikasi milik Togana Arief, oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) pada Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Penggeledahan dilakukan petugas rumah Togana Arief, di Jalan Hr. Mangun Diprojo, Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung pada Rabu (03/07/2019) lalu.
Togana Arief serta barang bukti itu diamankan karena perbuatannya mengedarkan narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen menyatakan, atas dasar penyitaan itu, Togana Arief dijadikan tersangka dan dikategorikan sebagai pengedar sabu-sabu.
"Sudah (jadi tersangka). Kita bisa lihat. Barang buktinya banyak. Ada puluhan plastik klip berisi sabu-sabu. Kita duga, dia ini sebagai pengedar," ujar dia saat dikonfirmasi, Selasa (23/07/2019).
Togana Arief diduga telah melanggar ketentuan yang dimuat dalam Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. (Ricardo)
Berita Lainnya
-
Prodi Sastra Inggris Universitas Teknokrat Indonesia Terima Kunjungan Edukatif SMA IT Permata Bunda Bandar Lampung
Minggu, 17 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Universitas Teknokrat Indonesia Raih Juara Putri Hijabfluencer Lampung 2026, Siap Wakili Lampung ke Tingkat Nasional
Minggu, 17 Mei 2026 -
CoE Metaverse Universitas Teknokrat Indonesia Gelar Pengabdian kepada Masyarakat 'AI for Metaverse Creation' di SMKN 2 Bandar Lampung
Minggu, 17 Mei 2026 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026








