• Jumat, 26 April 2024

Dikategorikan Pengedar, Oknum Satpol PP Simpan 24 Paket Sabu Dalam Lemari Hias

Selasa, 23 Juli 2019 - 14.26 WIB
75

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menyita 24 paket sabu-sabu yang disimpan dalam plastik. Selain itu, ada juga kumpulan plastik yang diduga sebagai wadah sabu-sabu. Kemudian, ada pipa kaca serta seperangkat alat hisap sabu atau bong.

Semua benda di atas didapat dari dalam lemari hias yang berhasil digeledah petugas dan diidentifikasi milik Togana Arief, oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) pada Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Penggeledahan dilakukan petugas rumah Togana Arief, di Jalan Hr. Mangun Diprojo, Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung pada Rabu (03/07/2019) lalu.

Togana Arief serta barang bukti itu diamankan karena perbuatannya mengedarkan narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen menyatakan, atas dasar penyitaan itu, Togana Arief dijadikan tersangka dan dikategorikan sebagai pengedar sabu-sabu.

"Sudah (jadi tersangka). Kita bisa lihat. Barang buktinya banyak. Ada puluhan plastik klip berisi sabu-sabu. Kita duga, dia ini sebagai pengedar," ujar dia saat dikonfirmasi, Selasa (23/07/2019).

Togana Arief diduga telah melanggar ketentuan yang dimuat dalam Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. (Ricardo)

Editor :