DPO 3 Tahun, Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Talang Padang Tanggamus
Kupastuntas.co, Tanggamus - Alpiansyah, warga Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus, pelaku pencurian dengan pemberatan sepeda motor (Curat Ranmor) yang sudah jadi buronan (DPO) sejak akhir 2016 lalu, berhasil dibekuk aparat Polsek Talangpadang.
Kapolsek Talang Padang Inspektur Satu Khairul Yasin Ariga mengatakan, pelaku bernama Alpiansyah, warga Pekon Suka Banjar Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus dibekuk pada Sabtu 20 Juli 2019 oleh anggota Reskrim Polsek Talang Padang.
Tersangka mencuri motor di Jalan Raya Raden Intan Pekon Talang Padang, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus. Dan dilaporkan oleh korbannya Fitria Apriliana pada tanggal 27 Desember 2016.
"Tersangka mencuri motor merek Honda Beat warna putih nopol BE 8137 Z yang di parkirakan di teras rumah. Saat beraksi tersangka sempat terekam CCTV yang ada di rumah korban," jelasnya.
Menurut Iptu Khairul Yasin, saat mencuri tersangka menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci kontak. Sehingga sepeda motor korban bisa dinyalakan. Dan tersangka kabur ke arah Kota Agung.
"Barang bukti yang diamankan sepeda motor korban berikut STNK dan BPKB," imbuhnya.
Ditambahkannya, hasil penyidikan ternyata tersangka adalah residivis kasus Curat dan pernah menjalani hukuman di Rutan Kota Agung pada 2014.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Menu MBG SMP Muhammadiyah Kotaagung Dibagikan untuk Tiga Hari, Orang Tua Soroti Gizi Minim
Jumat, 19 Desember 2025 -
Fenomena Awan Lenticularis di Gunung Tanggamus, BMKG Sebut Bahaya untuk Penerbangan
Jumat, 19 Desember 2025 -
BPJN Lampung Sambangi Kampus Unila, Dorong Sinergi Akademisi dan Praktisi Infrastruktur Jalan
Kamis, 18 Desember 2025 -
Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar, Mantan Kepala Pekon Atar Lebar Tanggamus Jadi Tersangka
Kamis, 18 Desember 2025









