DPO 3 Tahun, Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Talang Padang Tanggamus
Kupastuntas.co, Tanggamus - Alpiansyah, warga Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus, pelaku pencurian dengan pemberatan sepeda motor (Curat Ranmor) yang sudah jadi buronan (DPO) sejak akhir 2016 lalu, berhasil dibekuk aparat Polsek Talangpadang.
Kapolsek Talang Padang Inspektur Satu Khairul Yasin Ariga mengatakan, pelaku bernama Alpiansyah, warga Pekon Suka Banjar Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus dibekuk pada Sabtu 20 Juli 2019 oleh anggota Reskrim Polsek Talang Padang.
Tersangka mencuri motor di Jalan Raya Raden Intan Pekon Talang Padang, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus. Dan dilaporkan oleh korbannya Fitria Apriliana pada tanggal 27 Desember 2016.
"Tersangka mencuri motor merek Honda Beat warna putih nopol BE 8137 Z yang di parkirakan di teras rumah. Saat beraksi tersangka sempat terekam CCTV yang ada di rumah korban," jelasnya.
Menurut Iptu Khairul Yasin, saat mencuri tersangka menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci kontak. Sehingga sepeda motor korban bisa dinyalakan. Dan tersangka kabur ke arah Kota Agung.
"Barang bukti yang diamankan sepeda motor korban berikut STNK dan BPKB," imbuhnya.
Ditambahkannya, hasil penyidikan ternyata tersangka adalah residivis kasus Curat dan pernah menjalani hukuman di Rutan Kota Agung pada 2014.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Baru Bebas, Residivis Curas Kembali Bunuh Orang di Wonosobo Tanggamus
Minggu, 22 Maret 2026 -
Melonjak, Harga Daging Sapi di Kotaagung Tanggamus Tembus Rp 180 Ribu per Kg
Jumat, 20 Maret 2026 -
Menakar Bursa Bakal Kepala Daerah Tanggamus di Pilkada 2024
Minggu, 17 Maret 2024 -
PDI Perjuangan Amankan Kursi Ketua DPRD Tanggamus Periode 2024-2029
Kamis, 07 Maret 2024








