Jalani Persidangan, Oknum Dosen UIN Raden Intan Tutup Mulut dan Membisu
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Oknum Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan bernama Syaiful Hamali disidang dengan dugaan perkara cabul terhadap mahasiswinya.Ia menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (23/7/2019).
Saat memasuki ruang sidang, terlihat ia hanya menutup bagian mulutnya dan tidak berkomentar sedikit pun ketika dicecar pertanyaan oleh awak media.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Marinata, Syaiful Hamali didakwa telah melakukan perbuatan cabul dengan kepada seorang mahasiswinya berinisial EP. Diketahui saati itu EP dalam keadaan pingsan dan tidak berdaya. Atas perbuatannya, Syaiful terancam pidana sesuai Pasal 290 ke-1 KUHP.
JPU menuturkan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada hari Jumat, 21 Desember 2018 sekitar pukul 13.20 WIB, saat saksi korban EP hendak mengumpulkan tugas mandiri mata kuliah Sosiologi Agama II. (Ricardo)
https://youtu.be/G92wP3vgafk
Berita Lainnya
-
Komisi IV DPRD Bandar Lampung Soroti Minimnya Data Infrastruktur Sekolah, Minta Disdik Buat Peta Prioritas
Kamis, 09 April 2026 -
Cegah Kebakaran Akibat Listrik dengan Langkah Sederhana, PLN UID Lampung Bagikan Tips
Kamis, 09 April 2026 -
Prabowo Target Tutup 13 PLTD, Klaim Bisa Pangkas Impor BBM hingga 20 Persen
Kamis, 09 April 2026 -
Garinca Apresiasi Pembukaan Rekening PT PSMI: Operasional Jalan, Proses Hukum Tetap Lanjut
Kamis, 09 April 2026








