Korpri Way Kanan Siap Beri Bantuan Hukum Bagi PNS yang Dikriminalisasi
Kupastuntas.co, Way Kanan - Dalam menjalankan tugas jabatanya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) sangat rawan dikriminalisasi baik terkait fungsi pengawasan, koordinasi dan supervisi dalam sistem birokrasi pemerintah. Untuk itu perlu adanya pemahaman yang diberikan kepada PNS sebagai pegangan dan ilmu dalam menjalankan tugasnya sehingga terhindar dari persoalan hukum.
“Bagi anggota PNS yang tersandung masalah hukum atau dituding melanggar sistem dalam melaksanakan tugas dapat segera diberikan bantuan melalui Lembaga Konsultasi dan Batuan Hukum (LKBH) Korpri. Karena konsep LKBH bukan hanya menyediakan jasa hukum melainkan melakukan advokasi dan mensosialisasikan pencegahan tindak pidana korupsi," ujar Sekkab Way Kanan, Saipul saat membuka kegiatan sosialisasi peran LKBH Korpri di aula PKK pemda setempat, Selasa (23/07/2019).
Saipul, melanjutkan khusus persoalan perlindungan hukum hanya diberikan kepada anggota Korpri yang dikriminalisasi dan menjadi korban ketika menjalankan tugas jabatan. Tidak semua perkara menjadi objek pembelaan. Termasuk oknum PNS yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi dan narkoba.
“Korpri tetap berpijak pada regulasi UU tipikor, yaitu apabila penyelenggara negara termasuk PNS menyimpang dan jelas-jelas terdapat penyimpangan atau dalam kegiatan yang fiktif, maka oknum tersebut layak ditindak," tambahnya. (Sandi)
Berita Lainnya
-
Festival Tunas Bahasa Ibu, Way Kanan Sabet 10 Piala Juara
Minggu, 02 November 2025 -
Kadisdikbud Lampung Minta Guru di Way Kanan Mengajar dengan Hati, Bukan Formalitas
Sabtu, 01 November 2025 -
Kejari Way Kanan Tahan Dua Kontraktor Proyek SPAM Pakuan Ratu
Selasa, 28 Oktober 2025 -
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Lampung Dorong Kesadaran Gizi dan Ekonomi Lokal
Kamis, 23 Oktober 2025









