• Kamis, 28 Maret 2024

Lapas Rajabasa Bandar Lampung Siap Terima Pelimpahan Terpidana Korupsi

Selasa, 23 Juli 2019 - 17.55 WIB
46

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Seksi Registrasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Rajabasa, Bandar Lampung, Muklisin Farid mengatakan pihak lapas akan menerima pelimpahan terhadap terpidana korupsi Reza Pahlevi jika kondisinya minimal sehat tampak dari luar.

"Tampak dari luar dalam artian fisiknya. Minimal terpidana bisa berjalan," ujar Muklisin dikutip dari Antara, Selasa (23/07/2019).

Muklisin menyatakan pula, ketika terpidana telah diantarkan oleh pihak kejaksaan ke lapas, kemudian nantinya terpidana melakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim kesehatan yang berada di dalam lapas.

"Kalau kata dokter harus butuh pengobatan dulu, terpaksa kami kembalikan lagi," kata dia.

Dia menambahkan, pihaknya sering melakukan koordinasi bersama kejaksaan terkait penahanan Reza Pahlevi. Pihak kejaksaan mengatakan kepada lapas bahwa akan ada pelimpahan penahanan. Namun saat ini terpidana sedang melakukan perawatan kesehatan.

"Bahwasanya nanti akan mengeksekusi terpidana Reza, tapi bukan sekarang karena kondisinya sedang sakit. Kalau kami welcome, dengan syarat-syarat yang sudah terpenuhi khususnya terpidana sehat dari tampak luar," kata dia lagi.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung urung mengeksekusi Reza Pahlevi (46), terpidana kasus korupsi bantuan perlengkapan siswa miskin di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung karena masih dalam kondisi sakit.

Pihak kejaksaan menyatakan tidak mau gegabah untuk memenjarakan seseorang yang masih dalam kondisi sakit. Pihak kejaksaan juga tidak mau disalahkan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kepada terpidana.

Kejati Lampung lebih memilih agar terpidana disembuhkan terlebih dahulu minimal sudah membaik. Setelah dinyatakan membaik, pihaknya baru akan menjemput terpidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tapi kalau tidak ada di tempat kita akan nyatakan Daftar Pencarian Orang (DPO). Kita juga akan bekerjasama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melacak keberadaannya dan menangkapnya," kata Kajati Lampung, Sartono. (ant/red)

Editor :

Berita Lainnya

-->