• Kamis, 02 Mei 2024

Tower Milik PT Gihon Telekomunikasi Disegel

Selasa, 23 Juli 2019 - 15.22 WIB
295

Kupastuntas.co, Lampung Barat -Tower milik PT Gihon Telekomunikasi yang berada di Pekon (Desa) Guning Sugih, kecamatan Balik Bukit dan Pekon Waspada kecamatan Sekincau kabupaten Lampung Barat (Lambar) disegel karena diduga melanggar Perda, Selasa (23/07/2019).

Penyegelan ini dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Sat PolPP dan Tim Kabupaten Lambar yang terdiri dari Dinas Kominfo, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Dinas Penanaman modal, PTSP dan Tenaga Kerja, Dinas PU, Bappeda, Bagian Hukum, camat kedua kecamatan, peratin dan Bhabinkamtibmas berikut petugas PLN.

"Penyegelan ini dilakukan karena PT Gihon Telekomunikasi diduga melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang perubahan atas perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retrebusi Jasa Umum dan melanggar perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung," kata Plt Kasat PolPP Lambar, M Henry Faisal.

Dijelaskannya, diduga menara telekomunikasi milik PT Gihon Telekomunikasi tidak memiliki izin operasional, izin mendirikan bangunan dan tidak membayar retrebusi daerah.

Sebelumnya diberitakan Kupastuntas.co bahwa PT Gihon yang merupakan perusahaan penyedia jasa untuk tower telekomunikasi sudah enam tahun tidak membayar retribusi dengan pihak pemerintah kabupaten Lambar, bahkan kondisi ini berlangsung sejak dibangunnya tower.

Hal tersebut terungkap dalam rapat kerja badan anggaran DPRD dengan tim anggaran pemerintah daerah dan OPD terkait pembahasan Ranperda tentang LPj atas pelaksanaan APBD kabupaten Lambar tahun anggaran 2018 di ruang sidang DPRD setempat, ketika anggota Banang mempertanyakan piutang pajak dan retribusi, Rabu (19/06/19).

"PT Gihon sejak berdiri pada tahun 2011 yang lalu hingga 2017 tidak membayar retribusi dengan pemerintah, dan saya tidak menemukan adanya administraai baik di Diskominfo maupun PTSP setempat," kata Kadis Kominfo Lambar, Maidar dalam rapat waktu itu. (Iwan)

 

https://youtu.be/JN2yQx14C7A

Editor :