• Sabtu, 27 April 2024

KPUD Lambar : Caleg Terpilih Diduga Gunakan Ijazah Palsu Bisa Didiskualifikasi

Rabu, 24 Juli 2019 - 17.45 WIB
115

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Terkait adanya dugaan penggunaan Ijazah palsu yang dilakukan Sarjono Caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di kabupaten Lampung Barat (Lambar), Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat, Syarif Ediansyah mengaku bahwa kasus tersebut saat ini sudah bergulir di pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Lampung.

"Terkait dengan persoalan itu, pada saat proses pencalonan KPU Lambar hanya melakukan verifikasi administratif, tidak ada kewajiban untuk melakukan verifikasi faktual, sesuai dengan PKPU. Karena barometer memenuhi syarat untuk masalah ijazah yaitu Caleg harus lulus SMA atau sederajat, ketika dia sudah dinyatakan lulusan SMA termasuk paket C, kita mengecek apakah itu di legalisir basah atau tidak, dan jika keduanya sudah ada bagi kami itu sudah selesai verifikasi administrasinya," kata Syarif, Rabu (24/07).

BACA JUGA : Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Oknum Caleg Terpilih Lambar Dilaporkan ke Polda

Ketika ditanya apakah Caleg terpilih yang diduga menggunakan Ijazah palsu bisa di diskualifikasi atau tidak, Syarif mengatakan bahwa hal itu bisa saja terjadi dengan catatan sudah ada putusan pengadilan.

"Jika Caleg ini terbukti menggunakan Ijazah palsu, maka bisa dilakukan pergantian kepada Caleg perolehan terbanyak kedua, namun patokannya inkrah dulu tingkat di pengadilan, jadi sebelum ada putusan pengadilan belum bisa bertindak karena itu belum ranahnya KPU," jelas Syarif.

Sebelumnya diberitakan bahwa Sarjono di laporkan Ridwan Efendi, warga pemangku Margo Mulyo, kelurahan Tambak Jaya, kecamatan Way Tenong ke Mapolda Lampung tertanggal 04 Juli 2019 atas perkara Undang-undang Sisdiknas. (Iwan)

Editor :