RSUD Abdul Moeloek: Kami Tak Pernah Olah Limbah RS Lain
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Sub Bagian (Kasubag) Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) menerangkan, pihaknya tidak pernah membuka dan menerima jasa pengolahan limbah dari rumah sakit lain, Rabu (24/07/2019) di ruang Subag Humas RSUDAM.
Akhmad Sapri, selaku Kasubag Humas menjelaskan pihaknya sudah tidak mengolah limbah rumah sakitnya sendiri terhitung sejak Maret lalu.
"Kami tidak pernah mengolah limbah dari rumah sakit manapun, karena kami tidak lagi mengolah limbah sendiri dengan cara membakarnya," ujarnya hari ini di ruang kerjanya (24/7/2019).
"Kami tidak membakar limbah lagi, sekarang kami bekerjasama dengan pihak ketiga sebagai pengolah hasil limbah medis mulai dari bulan Maret lalu lah," tambahnya.
Diketahui sebelumnya, limbah RSUDAM ini dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat incinerator (alat pembakar sampah medis). Hanya RSUDAM yang mempunyai alat pengolah limbah ini dengan standar spesifikasi dan berizin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) di Bandar Lampung.
Namun tidak lagi dilakukan karena tidak disarankan. Serta agar tidak mencemari udara di lingkungan rumah sakit yang sudah padat penduduk.
Heni Putri Diyanti selaku Kainstalasi Kesehatan Lingkungan (Kesling) RSUDAM menambahkan dan menegaskan kembali perihal pengolahan limbah ini.
"Kami tidak pernah mengolah limbah medis dari pihak rumah sakit lain selama ini," tegasnya.
"Selain untuk akreditasi rumah sakit, pemusnahan limbah medis tidak disarankan lagi oleh KLHK dengan cara pembakaran. Walaupun alat kita memenuhi standar spesifikasi dan berizin KLHK. Dikarenakan takut mencemari udara di lingkungan kita yang sudah padat penduduknya," tandasnya.
Ia pun menjelaskan bahwa pihak RSUDAM telah bekerjasama dengan PT Biuteknika Bina Prima (jasa transporter) dan PT Wastec (pengolah limbah medis) sebagai pihak ketiga yang mempunyai izin dari KLHK yang mengolah limbah medis dari rumah sakit ini. Terhitung dari Maret 2019 lalu sampai saat ini RSUDAM sudah melakukan kerjasama tersebut.
"Jadi kami tidak lagi mengolah hasil limbah medis kami sendiri dari Maret lalu sampai saat ini," terangnya.
Perusahaan yang tidak mempunyai izin dari KLHK tidak diperbolehkan untuk menjadi jasa transporter dan pengolah limbah. Lantas bagaimana pihak rumah sakit lain di Provinsi Lampung ini mengolah hasil limbah medisnya.? (Rino)
https://youtu.be/uZJA5UaPamQ
Berita Lainnya
-
HMI Badko Sumbagsel Soroti Pemprov Lampung Soal Pergeseran Dana Inpres 2024 Dari Lamteng ke Tanggamus
Jumat, 26 April 2024 -
Telan Anggaran 12 Miliar, Jembatan Siger Milenial Ditarget Rampung Agustus 2024
Jumat, 26 April 2024 -
Puluhan Nasabah KUR di Lamsel Ditipu Calo, BRI Turunkan Tim Guna Investigasi
Jumat, 26 April 2024 -
Korupsi KUR Bank BUMN Rp1.2 Miliar, Kejari Bandar Lampung Tetapkan Satu Tersangka
Jumat, 26 April 2024