Jual Sabu, Oknum Mantan Anggota Polri Diamankan Polres Metro

Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Metro, Lampung menangkap SG, warga Jalan Diponegoro, Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat yang mantan anggota Polri, karena menjual narkoba jenis sabu-sabu.
"Jadi yang bersangkutan ini adalah mantan anggota Polri. Dia kami amankan saat akan bertransaksi narkoba di lapangan Hadimulyo Timur, Metro Pusat malam tadi," kata Kasat Narkoba Polres Metro AKP Fredy Aprisa Putra, dikutip dari Antara, Kamis (25/07/2019).
Fredy menyampaikan, saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, didapati sabu-sabu dengan berat 2,5 gram, dan setelah dilakukan pengembangan masih ada sabu-sabu paket hemat di kediaman pelaku.
"Saat ini masih terus kami dalami pelaku ini menjual kepada siapa saja di Kota Metro ini," katanya lagi.
Ia menjelaskan, selama satu bulan ini Satres Narkoba Polres Metro sudah mengungkap 12 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan tersangka sebanyak 20 orang.
"Satu bulan ini 12 kasus. Sejumlah tersangka, baik itu pemakai, pengedar maupun bandar. Dalam satu bulan kami ditarget menangani enam LP, tapi bulan ini kita sudah 12 LP," ujar Kasat Res Narkoba itu pula.
Fredy menambahkan, sebagian besar penyuplai narkoba di Kota Metro berasal dari luar daerah, disebabkan karena Kota Metro merupakan transit narkoba dari kabupaten lain.
"Barang itu berasal dari luar daerah. Karena memang Metro ini jadi tempat transit. Makanya penyuplai narkoba itu dari luar daerah juga," ujarnya lagi. (ant/red)
https://youtu.be/JfQx3T66aio
Berita Lainnya
-
Bara Demonstrasi, Antara Ujian Janji dan Regulasi, Oleh: Arby Pratama
Selasa, 16 September 2025 -
Walikota Jamin 540 THL Non Database di Metro Tidak Akan Dirumahkan
Selasa, 16 September 2025 -
Polemik THL, KNPI Singgung Janji Kampanye Walikota Metro Soal Kesejahteraan Honorer
Senin, 15 September 2025 -
Stok Aman, DP3AP2KB Metro Pastikan 18.471 Alat Kontrasepsi Tersedia di 23 Faskes
Senin, 15 September 2025