• Kamis, 25 April 2024

Peradi Metro: Usut Tuntas Kasus Dugaan Ijazah Palsu Oknum Caleg

Kamis, 25 Juli 2019 - 16.14 WIB
153

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Terkait adanya dugaan oknum calon anggota Legislatif (caleg) terpilih di Kabupaten Lampung Barat (Lambar), Sarjono dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Daerah Pemilihan (Dapil) III Lambar yang menggunakan ijazah palsu paket C setara SMA pada pemilu serentak 17 April 2019 yang lalu mendapat perhatian dari praktisi hukum, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Metro.

Menanggapi pemberitaan Kupastuntas.co, Hadri Abu Nawar menyayangkan apabila benar telah terjadi pemalsuan ijazah untuk kepentingan pencalonan anggota legislatif.

"Saya sebagai masyarakat dan putra daerah Lampung Barat, merasa miris dan malu mendapatkan berita masih ada anggota legislatif di Lambar yang lolos dengan menggunakan ijazah yang diduga palsu. Kalau pemberitaan ini benar kami sebagai masyarakat praktisi hukum dan akademisi meminta kepada aparat hukum agar menuntaskan permasalahan ini sampai keakarnya," ujar Hadri.

Dan jika terbukti benar menggunakan ijazah yang diperoleh secara tidak sah KPU harus tegas membatalkan yang bersangkutan sebagai anggota legislatif. "Saya rasa masih banyak masyarakat Lambar yang berlatar belakang pendidikan formal yang benar berjenjang dengan berbagai disiplin ilmu," ujar putra daerah yang berdomisili di Kota Metro ini, melalui pesan WhatsApp.

Hadri juga meminta agar aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan ijazah palsu ini. Karena pihaknya menghawatirkan lembaga terhormat di Bumi Beguai Jejama Sai Betik ini tercoreng hanya karena oknum seperti ini.

Sebelumnya diberitakan bahwa Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lambar melalui Komisioner, Syarif Ediansyah mengaku bahwa kasus tersebut saat ini sudah bergulir di pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Lampung, dan jika terbukti Sarjono bisa didiskualifikasi.

"Jika caleg ini terbukti menggunakan ijazah palsu, maka bisa dilakukan pergantian kepada caleg dengan perolehan terbanyak kedua. Namun patokannya harus ingkrah dulu tingkat pengadilan. Sebelum ada putusan pengadilan kita belum bisa bertindak karena itu belum ranahnya KPU," jelas Syarif, Rabu (24/07/2019). (Iwan)

https://youtu.be/GMxcOyuBoHY

Editor :