• Sabtu, 10 Mei 2025

Polisi Setop Kasus Ketua DPD Hanura Lampung

Kamis, 25 Juli 2019 - 07.56 WIB
85

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menghentikan kasus dugaan tindak pidana yang menyeret nama Ketua DPD Hanura Lampung, Benny Uzer. Penghentian perkara tersebut tertuang dalam surat ketetapan bernomor: S.Tap/29/VII/2019, dan surat perintah penghentian penyelidikan bernomor: Sprin/29/VII/2019 yang ditandatangani Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Subakti, tertanggal 23 Juli 2019.

Penghentian penyelidikan perkara tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Benny Uzer, Bambang Hartono. Menurut Bambang, penghentian itu dikarenakan tidak terpenuhinya unsur pidana seperti yang disangkakan kepada kliennya.

“Polda Lampung menyatakan bahwa terhadap laporan dari Nazarudin (pelapor yang juga Wakil Ketua DPD Hanura Lampung), bukan merupakan tindak pidana, tapi masuk dalam unsur ruang lingkup administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Permendagri tahun 2018," ungkap Bambang, Rabu (24/07/2019).

Bambang menjelaskan, laporan terhadap kliennya yang menyatakan bahwa bantuan dana ke DPD Partai Hanura itu bukan merupakan tindak pidana korupsi.

Dengan keluarnya surat penghentian (SP3), secara sah bahwa kasus ini sudah tidak bisa dilanjutkan lagi dan kliennya tidak merasa bermasalah.

"Hari ini terbukti bahwa klien kami tidak bermasalah," tegasnya, Kamis (25/07/2019).

Dikonfirmasi terpisah, Nazarudin, mengaku belum tahu adanya surat penghentian perkara yang dilaporkannya itu ke Polda Lampung.

"Kalau itu (surat SP3) saya belum tahu ya. Karena disposisi masih di Jakarta ada kegiatan," singkatnya.

Untuk diketahui, pada bulan Mei 2019 lalu, Nazaruddin melaporkan Ketuanya, Benny Uzer bersama dua orang lainnya, yakni Sofia Cahya selaku Sekretaris dan Miswan selaku Bendahara ke Polda Lampung atas dugaan penyalahgunaan anggaran negara melalui Kesbangpol Provinsi Lampung.

Nazaruddin menjelaskan, ketiganya telah melakukan penyalahgunaan dana dari anggaran Kesbangpol kurang lebih sebesar Rp200 juta, dengan cara melakukan kegiatan fiktif. "Seperti dana taktis yang tidak jelas, dana operasional, dan dana lainnya. Mereka membuat kwitansi kosong seolah ada kegiatan itu," kata dia.

Selain penyalahgunaan anggaran, Benny Uzer, juga diduga telah menyelewengkan dana yang diberikan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Hanura sebesar Rp400 juta yang diperuntukkan biaya operasional saksi partai pada Pilpres dan Pileg 2019.

"Sebenarnya ada dana lagi yang diselewengkan sebesar Rp1 miliar untuk pemenangan Hanura Lampung, dana bendera, dan lainnya. Dana yang diberikan DPP itu tentu termasuk uang negara karena dana saksi pada dasarnya dibiayai oleh APBN untuk tiap Parpol. Tapi itu nanti kita akan melaporkan ke Jakarta," pungkasnya. (Ricardo)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Kamis, 25 Juli 2019 berjudul "Polisi Setop Kasus Ketua DPD Hanura Lampung"

 

Editor :