Warga Negeri Batin Diringkus Satnarkoba Polres Way Kanan

Kupastuntas.co, Way Kanan - Satnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika yang diduga jenis sabu di Kampung Negeri Batin Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Tersangka Inisial ES (46), warga Kampung Negeri Batin Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, Kamis (25/07/2019).
Kasatnarkoba IPTU Andre Try Putra, menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat pada hari Rabu, 24 Juli 2019 sekira jam 17.30 WIB bahwa di salah satu rumah yang berada di Kampung Negeri Batin, Kecamatan Blambangan Umpu Way Kanan sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Mendapat informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan hasilnya sekitar pukul 20.00 WIB anggota satresnarkoba berhasil meringkus seorang laki-laki yang mengaku berinisal ES, di dalam rumahnya sedang mengkonsumsi narkotika diduga jenis sabu," ujarnya.
Andre, melanjutkan pelaku dan barang bukti berupa seperangkat alat hisap (bong) yang terbuat dari botol kaca bekas parfum yang berisikan cairan bening, tiga batang pipet plastik, dua batang kaca pirek, satu batang kaca angklong, satu buah pipet plastik berbentuk secop, tiga lembar plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai, satu batang jarum bakar dan dua buah korek api gas dibawa dan diamankan di Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya TSK dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun," terangnya. (Sandi)
https://youtu.be/GMxcOyuBoHY
Berita Lainnya
-
Dua Pejabat Utama Polres Way Kanan dan Satu Kapolsek Diganti
Sabtu, 03 Mei 2025 -
Kasus Oknum TNI Tembak 3 Polisi di Way Kanan Segera Disidangkan
Kamis, 01 Mei 2025 -
Marak Pos Pungli Truk Batu Bara di Way Kanan, Polres-Forkompimda Bahas Strategi Penindakan
Kamis, 01 Mei 2025 -
Warga Banjit dan Baradatu Keluhkan Jalan Rusak di Tengah HUT ke-26 Kabupaten Way Kanan
Minggu, 27 April 2025