Tekan Laju Impor Kopi, Ketua AEKI Lampung: Perlu Ada Regulasi Tata Niaga Kopi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebagai salah satu solusi guna menekan laju impor biji kopi yang masuk ke Provinsi Lampung, Ketua Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia (AEKI) Lampung, Juprius mendorong Pemerintah Provinsi Lampung untuk membuat semacam regulasi berupa Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur yang mengatur khusus tentang tata niaga kopi.
Menurut Juprius, regulasi tersebut sangat penting guna menjaga kualitas kopi Lampung dan harga di tingkat petani. Sebab kata dia, kebanyakan kopi hasil impor dioplos dengan kopi lokal untuk diekspor akan mempengaruhi cita rasa dari kopi Lampung.
"Kalau kopi kita dicampur dengan kopi Vietnam misalnya, kan jadi jelek cita rasanya. Makanya kalau kita mau petani Lampung berjaya, harus kita pikirkan. Kerja samanya antara pengusaha dan pemerintah yang paling penting. Membuat aturan, tata niaganya," ujar Juprius kepada kupastuntas.co, Minggu (28/7/2019).
Lebih lanjut dia mengatakan, ketika pemprov membina petani, kekurangan petani dapat cukupi, hasil petani ditampung dengan baik, produktifitasnya banyak, kualitasnya tinggi, dan harganya mahal, maka petani Lampung akan berjaya.
"Dengan harga mahal petani akan memperoleh pendapatan lebih, dan buat masyarakat semangat menanam kopi," katanya.
Sebelumnya Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyurati Dirjen Perdaganagan Luar Negeri Kementerian Perdagangan untuk membatasi produk-produk yang akan mengganggu stabilitas produk pertanian Lampung, dimana salah satunya kopi.
"Kita akan selesaikan secara sistematis. Kita batasi supaya jangan sampai petani kita hasilnya sudah cukup bagus tapi harganya rendah oleh karena pasokan dari luar negeri," ujar Fahrizal. (Erik)
Berita Lainnya
-
Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadan, DPD PDI Perjuangan Lampung Gelar Buka Puasa Bersama
Kamis, 28 Maret 2024 -
Asyik, Bakal Ada Diskon Tarif untuk Pemudik di Tol Trans Sumatera
Kamis, 28 Maret 2024 -
Satgas Pangan Temukan Sejumlah Makanan Kadaluarsa dan Tidak Miliki Izin Edar Saat Sidak Gudang di Bandar Lampung
Kamis, 28 Maret 2024 -
Bea Cukai Gerebek Pabrik Minuman Beralkohol Ilegal di Lampung Tengah, 19 Ribu Botol Diamankan
Kamis, 28 Maret 2024
Berita Lainnya
-
Kamis, 28 Maret 2024
Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadan, DPD PDI Perjuangan Lampung Gelar Buka Puasa Bersama
-
Kamis, 28 Maret 2024
Asyik, Bakal Ada Diskon Tarif untuk Pemudik di Tol Trans Sumatera
-
Kamis, 28 Maret 2024
Satgas Pangan Temukan Sejumlah Makanan Kadaluarsa dan Tidak Miliki Izin Edar Saat Sidak Gudang di Bandar Lampung
-
Kamis, 28 Maret 2024
Bea Cukai Gerebek Pabrik Minuman Beralkohol Ilegal di Lampung Tengah, 19 Ribu Botol Diamankan