Diduga Salahgunakan Narkoba, Dua Warga Pringsewu Dibekuk Polisi

Kupastuntas co, Pringsewu - AL (27) warga Pekon Podorejo, Kecamatan Pringsewu dan AF (43) warga Kelurahan Fajaresuk Kecamatan Pringsewu diamankan Satresnarkoba Polres Tanggamus Minggu (28/7/19) pukul 14.15 WIB di rumah AL.
Dari keduanya, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 plastik klip berisi sabu, 1 buah pipa kaca/pirek, 1 alat hisap sabu, 2 korek api gas dan 2 unit handphone.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan mengungkapkan, kedua terduga diamankan berdasarkan penyelidikan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkoba di Pekon Podorejo.
"Berdasarkan penyelidikan tersebut, kedua terduga diamankan tanpa perlawanan berikut barang bukti penyalahgunaan Narkoba," ungkap AKP Hendra Gunawan dalam keterangannya, Senin (29/7/19) siang.
Menurut dia, saat ini kedua terduga diamankan guna proses pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut. "Untuk penetapan status lanjutan terhadap keduanya masih menunggu hasil gelar perkara," tandasnya. (Manalu)
Berita Lainnya
-
Kumpul di Jakarta, APKASI Bahas Soal Evaluasi Tunjangan DPRD
Kamis, 11 September 2025 -
Andi Purwanto Resmi Jabat Sekda Pringsewu Definitif
Senin, 08 September 2025 -
Jelang Hari Pelanggan Nasional, PLN UP3 Pringsewu Dukung Pertumbuhan Pariwisata melalui Penguatan Listrik Sektor Perhotelan
Sabtu, 06 September 2025 -
Cerita Pilu Warga Keputran Pringsewu Rumah Dibakar Anak Alami Gangguan Jiwa
Sabtu, 30 Agustus 2025