Diduga Salahgunakan Narkoba, Dua Warga Pringsewu Dibekuk Polisi
Kupastuntas co, Pringsewu - AL (27) warga Pekon Podorejo, Kecamatan Pringsewu dan AF (43) warga Kelurahan Fajaresuk Kecamatan Pringsewu diamankan Satresnarkoba Polres Tanggamus Minggu (28/7/19) pukul 14.15 WIB di rumah AL.
Dari keduanya, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 plastik klip berisi sabu, 1 buah pipa kaca/pirek, 1 alat hisap sabu, 2 korek api gas dan 2 unit handphone.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan mengungkapkan, kedua terduga diamankan berdasarkan penyelidikan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkoba di Pekon Podorejo.
"Berdasarkan penyelidikan tersebut, kedua terduga diamankan tanpa perlawanan berikut barang bukti penyalahgunaan Narkoba," ungkap AKP Hendra Gunawan dalam keterangannya, Senin (29/7/19) siang.
Menurut dia, saat ini kedua terduga diamankan guna proses pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut. "Untuk penetapan status lanjutan terhadap keduanya masih menunggu hasil gelar perkara," tandasnya. (Manalu)
Berita Lainnya
-
Pelaku Utama Sindikat Maling Sapi Tewas Usai Ditembak Polisi Saat Penangkapan di Pringsewu
Senin, 19 Januari 2026 -
[TIDAK UNTUK DITIRU] Pria di Pringsewu Tega Cabuli Anak Tiri Sejak SD Hingga Kelas 2 SMA
Jumat, 09 Januari 2026 -
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Apresiasi Keharmonisan di Tengah Keberagaman Masyarakat Lampung
Rabu, 07 Januari 2026 -
Kabur ke Bengkulu, Pelaku Penusukan di Lapo Tuak Pringsewu Akhirnya Ditangkap Polisi
Rabu, 07 Januari 2026









