Diduga Salahgunakan Narkoba, Dua Warga Pringsewu Dibekuk Polisi
Kupastuntas co, Pringsewu - AL (27) warga Pekon Podorejo, Kecamatan Pringsewu dan AF (43) warga Kelurahan Fajaresuk Kecamatan Pringsewu diamankan Satresnarkoba Polres Tanggamus Minggu (28/7/19) pukul 14.15 WIB di rumah AL.
Dari keduanya, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 plastik klip berisi sabu, 1 buah pipa kaca/pirek, 1 alat hisap sabu, 2 korek api gas dan 2 unit handphone.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan mengungkapkan, kedua terduga diamankan berdasarkan penyelidikan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkoba di Pekon Podorejo.
"Berdasarkan penyelidikan tersebut, kedua terduga diamankan tanpa perlawanan berikut barang bukti penyalahgunaan Narkoba," ungkap AKP Hendra Gunawan dalam keterangannya, Senin (29/7/19) siang.
Menurut dia, saat ini kedua terduga diamankan guna proses pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut. "Untuk penetapan status lanjutan terhadap keduanya masih menunggu hasil gelar perkara," tandasnya. (Manalu)
Berita Lainnya
-
Baru Bebas 2 Bulan, Pria Asal Lampung Timur Kembali Ditangkap
Kamis, 25 April 2024 -
Daftar Bacabup Pringsewu dari PDI-P dan PAN, Adi Erlansyah Janji Lanjutkan Program Tertunda
Kamis, 25 April 2024 -
Fajar Fakhlevi Daftar Bakal Cakada Pringsewu dari PDI Perjuangan dan PAN
Rabu, 24 April 2024 -
Budiman P Mega Resmi Daftar Penjaringan Bupati Pringsewu dari PDI Perjuangan
Rabu, 24 April 2024