• Jumat, 26 April 2024

Sabu Seberat 5,2 Kg Lolos dari Pelabuhan Bakauheni, Ditangkap BNN di Banten

Senin, 29 Juli 2019 - 18.40 WIB
58

Kupastuntas.co, Banten – Barang sitaan narkotika jenis sabu seberat 5,2 Kg dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, Senin (29/7/2019). Barang haram itu disita dari jaringan Aceh yang hendak diedarkan ke Jakarta.

Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana mengatakan, pemusnahan berawal dari pengungkapan sebelumnya. Di mana BNNP dan Polda Banten menggagalkan peredaran narkotika bernilai miliaran rupiah yang berasal dari Aceh dibawa oleh MN (39) dan digagalkan di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon.

Menurut Tantan, penangkapan bermula dari informasi adanya upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dari Sumatera. Penyelundupan itu dilakukan dengan memodifikasi tangki bensin mobil grandis warna hitam. Kemudian dijadikan tempat menyimpan sabu seberat 5,2 kilogram yang akan di ke wilayah Jakarta.

Sabu asal Aceh itu menempuh perjalanan darat dan menyebrang dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung ke Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, pada Sabtu (06/7/2019).

“Berdasarkan informasi warga bahwa akan ada pengiriman sabu. Mobil itu dikendarai oleh MN dari Pelabuhan Bakauheni Lampung, dan keluar di Dermaga 1 Pelabuhan Merak,” kata Brigjen Pol Tantan, dilansir Viva.co.id.

Kemudian mobil berplat nomor polisi (Nopol) B 1036 FFG diikuti oleh petugas BNNP Banten. Sesampainya di Jalan Raya Merak, Kelurahan Gerem, Kota Cilegon, Banten, mobil Mitsubishi grandis warna hitam diberhentikan petugas BNNP Banten. Dengan bantuan anjing pelacak BNNP Banten berhasil menggagalkan penyelundupan tersebut.

MN yang seorang diri lalu diinterogasi petugas dan mengakui membawa sabu tersebut di dalam tangki bensin yang sudah dimodifikasi. “Pembongkaran terhadap tangki bensin dilakukan dibengkel tersebut. Ditemukan lima bungkus sabu,” terangnya.

Kini BNNP setempat terus melakukan pengembangan dari kasus tersebut. Dari keterangan NM, ia disuruh melakukan pengiriman oleh AG yang berasal dari aceh.

“Mereka berbeda jaringan dari penangkapan-penangkapan sebelumnya. Tetapi kalau kita lihat bungkus dari sabu ini, sudah tidak asing lagi. Sabu ini bisa jadi berasal dari China,” ujarnya.

Menurut Tantan, sabu seberat 5,2 kilogram bernilai Rp7,5 miliar dan mampu merusak 26 ribu generasi penerus bangsa. Kini, narkotika itu telah dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin insenerator milik BPOM Banten. Sementara pelaku terancam hukuman penjara enam sampai 15 tahun kurungan penjara.

“Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, junto pasal 132 ayat 1, Undang-undang nokor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya. (Vv)

Editor :