Kenalan Tiga Bulan, Gadis 15 Tahun di Tanggamus Dicabuli 10 Kali

Kupastuntas.co, Tanggamus - Aparat Polsek Kota Agung mengamankan M (20) pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Pelaku M merupakan warga Pekon Mulangmaya, Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus, diamankan berdasarkan laporan SU (51) selaku ayah korban yang masih berumur 15 tahun.
Kanit Reskrim Polsek Kotaagung Bripka Ahmad Bahri mengatakan, pelaku diamankan di rumahnya atas laporan tanggal 28 Juli 2019.
"Atas laporan tersebut, pelaku diamankan pada Minggu, 28 Juli 2019 pukul 18.00 WIB," kata Ahmad Bahri, di Mapolsek Kota Agung, Selasa (30/7/2019).
Ahmad Bahri mengungkapkan, berdasarkan keterangan korban, persetubuhan dan pencabulan terjadi sejak 3 bulan lalu hingga ayah korban memergokinya pada Minggu, (28/7/2019) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dimana modusnya, tersangka selalu melakukan bujuk rayu dan menjanjikan kepada korban untuk menikahinya.
"Perbuatan tersebut dilakukan tersangka sudah 10 kali, modusnya tersangka melakukan bujuk rayu, bahwa korban akan dinikahinya," ungkapnya.
Sementara, berdasarkan keterangan tersangka bahwa dia mengenal korban dari adik tirinya, bahkan korban pernah menginap di rumahnya sehingga mereka berpacaran.
"Sejak berpacaran tersebut mereka kerap kali melakukan perbuatan di berbagai tempat, bahkan tersangka menginap di rumah korban ketika ayahnya menginap di kebun," jelasnya.
Atas perbuatan persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur itu, pelaku dan barang bukti pakaian korban diamankan di Polsek Kota Agung Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan 76 E jo Pasal 82 ayat (1) perubahan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 th 2016 Tahun Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.
Dalam pengakuannya, tersangka M mengakui semua perbuatannya. "Yang saya ingat sudah 10 kali, terakhir pas ketahuan sama bapaknya," ucapnya.
Ia bahkan mengaku awalnya korban menolak melakukan persetubuhan, namun setelah diyakinkan akan dinikahi akhirnya korban bersedia.
"Kenalnya dari adik tiri saya sudah 3 bulanan. Saya bujuk dan saja janji bertanggung jawab makanya dia mau," tandasnya. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Antre Panjang dan Dapat Satu Tabung, Warga Keluhkan Operasi Pasar Gas Melon Pemkab Tanggamus
Jumat, 04 Juli 2025 -
Tradisi Adat Pangan Balak Warnai HUT Desa Sukajaya di Tanggamus, Ketika Warisan Budaya Menyatukan Warga
Jumat, 04 Juli 2025 -
Pemkab Tanggamus Targetkan Angka Stunting Turun Jadi 14 Persen pada 2025
Jumat, 04 Juli 2025 -
Teror Buaya Way Semaka Berakhir, Sang Predator Berhasil Ditangkap
Jumat, 04 Juli 2025