• Jumat, 27 Juni 2025

Kendaraan Dirampas Secara Paksa Oleh Debt Collector, Lapor ke Polisi!

Selasa, 30 Juli 2019 - 20.36 WIB
400

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Aksi debt collector yang kerap meresahkan warga dengan merampas secara paksa atau sembarangan kendaraan bermotor kreditur, menjadi sorotan polisi.

Bahkan pihak kepolisian mengultimatum para debt collector, jika sembarangan merampas kendaraan secara paksa, bakal ditangkap. Langkah tegas ini dilakukan guna memberikan kenyamanan terhadap para nasabah leasing.

Seperti yang berhasil diungkap Anggota Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Lampung belum lama ini. Tiga orang Debt Collector berhasil ditangkap. Mereka yakni, Andi Kesuma alias Icek, Maulana dan Iwan. Ketiganya merampas secara paksa kendaraan milik kreditur yang telat angsuran selama dua bulan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Barly Ramadani, mengatakan, penarikan secara paksa kendaraan bermotor yang dilakukan oleh debt collector bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Salah kalau debt collector merampas secara paksa kendaraan di jalan. Ada aturannya ketika pihak pembiayaan, leasing itu ketika kredit kendaraan itu macet. Ada aturan cara mengambilnya,” kata Barly, Selasa (30/7).

Menurut dia, antara pihak konsumen dan perusahaan pembiayaan seharusnya membuat sebuah perjanjian penarikan kendaraan jika sewaktu-waktu proses angsuran kendaraan macet alias menunggak. Sebab dari segi hukum tak dibenarkan penarikan kendaraan bermotor secara paksa.

“Kalau debt collector pihak leasing melakukan pemaksaan disertai kekerasan ada sanksi yang bisa menjeratnya, karena melawan hukum. Enggak boleh itu, secara aturan orang boleh menagih utang, tapi ada aturannya enggak boleh ada kekerasan,” jelasnya.

Menurut Kombes Barly, cara yang dilakukan oleh ketiga debt collector tersebut tidak prosedural, apalagi membawa pistol, senjata tajam, dan menggedor-gedor pintu, setelah menghadang di tengah jalan.

Setiba di kantor perusahaan pembiayaan pun, pemilik kendaraan diperlakukan tidak sesuai aturan. Kendaraan disita dengan alasan kredit macet. “Selain sering meresahkan, perbuatan mereka tidak sesuai prosedur,” tegas Barly.

Barly menjelaskan, mengambil kendaraan bermotor secara paksa atau yang bisa disebut juga sebagai perampasan bakal dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang perampasan.

“Jadi kami imbau kepada warga, kalau mengalami penarikan secara paksa di jalan, segera lapor polisi. Bila melanggar hukum bisa kami pidanakan sebab jenis pekerjaan yang baik itu sudah diatur dengan undang-undang. Berarti perampasan bisa dipidanakan," pesannya. (Oscar)

https://youtu.be/lft9Cw7hR04

Editor :