• Jumat, 26 April 2024

Siswi di Lampung Utara Diperkosa Dua Remaja, Satunya Buat Bayar Utang

Selasa, 30 Juli 2019 - 13.04 WIB
428

Kupastuntas.co, Lampung Utara – Dua remaja warga Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara SA dan FK diamankan tim gabungan PPA dan Resmob Polres Lampung Utara. Keduanya diduga pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang pelajar NW (16) yang juga masih remaja.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua anak baru gede (ABG) itu dilakukan anggotanya pada Senin (29/7/2019) sekira pukul 14.00 WIB. Penangkapan itu atas laporan korban NW (16) warga Kotabumi, dan korban diketahui masih di bawah umur.

“Pelaku telah diamankan kemarin, dan tengah dalam pemeriksaan Satreskrim dan PPA," ujar AKBP Budiman Sulaksono, Selasa (30/7/2019).

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Mukhammad Hendrik Apriliyanto, kedua tersangka diamankan di tempat berbeda. Tersangka SA diamankan di Bandar Jaya, Lampung Tengah, dan tersangka FK diamankan unit PPA di rumahnya di wilayah Kecamatan Abung Timur. Keduanya merupakan warga Abung Timur.

“Tersangka SA kita amankan di depan Masjid Bandar Jaya, dan tersangka FK jemput oleh anggota PPA dan Resmob di rumahnya," ujar Kasat.

Kedua remaja itu diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap NW. Awalnya, kedua pelaku menjemput korban dari rumahnya dengan alasan untuk jalan-jalan atau bermain pada Kamis (27/6/2019) lalu.

“Kejadian pemerkosaan itu terjadi pada, Kamis (27/6/2019) sekira pukul 22.00 WIB, di TKP pada salah subuk di Kebun Singkong, daerah Pancasila Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara," ungkap Kasat.

Sebelum menjemput korban, salah seorang pelaku terlebih dulu menghubungi korban melalui WhatsApp. Kemudian kedua tersangka mengajak korban jalan. Saat itu korban dijemput tersangka bersama temannya yang berinisial FK dan mereka lalu berboncengan tiga dari rumah korban.

Lalu sekitar jam 22.00 WIB pelaku yang membawa korban sampai di gubuk di daerah Pancasila. Motor yang dikendaraan pelaku tersebut dimatikan dan FK pergi meninggalkan korban dan tersangka berdua di gubuk tersebut.

Pada saat berduaan itulah pelaku yang berinisial SA mendorong tubuh korban hingga terjatuh. Pada saat korban akan bangun kedua tangan tersangka langsung menarik celana yang dipakai korban. Pada saat itu pelaku langsung menyetubuhi korbannya.

“Setelah menyetubuhi korban, pelaku SA meminta korban melayani rekannya FK dengan alasan untuk membayar utang dirinya kepada kawannya FK sebesar dua ratus ribu. Karena korban merasa takut dan suasana gelap korban menuruti kemauan SA dan FK. Dari kejadian itu korban langsung melapor ke Polres Lampung Utara," paparnya.

Kedua pelaku itu akan diproses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016, PP UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan ke 2 atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang diubah menjadi UU RI Nomor 35 tahun 2014. (Sarnubi)

https://youtu.be/lft9Cw7hR04

Editor :