Tilep Dana Parpol, Ketua PKPI dan Wasek Diadili

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dua terdakwa tindak pidana korupsi dana bantuan partai politik (Parpol) PKPI Lampung Utara, Darwan dan MGS Bustomi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin (29/7/2019).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara, Budiawan, mengatakan, dalam surat dakwaannya bahwa Darwan yang dulunya merupakan Ketua Partai PKPI Lampura secara bersama-sama dengan Wakil Sekretaris (Wasek), MGS Bustomi, merekayasa adanya kegiatan politik menggunakan dana bantuan parpol dari tahun 2012 hingga 2015 sebesar Rp78.312.000.
"Dalam pencairan bantuan parpol itu, kedua terdakwa mengaku mempergunakan uang tersebut untuk membeli kegiatan kesekretariatan, yaitu membeli peralatan kantor, meja, kursi, lemari dan ATK lainnya. Pada tahun 2013 membuat plang papan kantor sekretariat PKPI di rumahnya di Jalan Semeru nomor 24 Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara atau dalam kurun waktu periode 2012 sampai 2015," ujarnya.
Namun, lanjut Jaksa, hal itu tidak bisa dibuktikan oleh kedua terdakwa dikarenakan menurut mereka bahwa bukti-bukti kuitansi tersebut telah hilang.
"Sehingga dengan tidak adanya bukti pertanggungjawaban itu berdampak telah menimbulkan adanya kerugian negara," jelasnya.
Sebelumnya, kata JPU, terdakwa Darwan bersama MGS Bustomi selama periode tahun 2012 hingga 2015 telah merealisasikandana bantuan parpol sebesar Rp122 juta.
"Tetapi setelah dilakukan audit oleh Badan Pengawasan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung ada kejanggalan. Yakni di antaranya realisasi penggunaan dana bantuan parpol yang dipergunakan adanya dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan laporan pertangungan jawab dana dan keterangan tertulis para penerima dana PKPI Kabupaten Lampung Utara Tahun 2012 s/d 2015 sebesar Rp 78 juta," bebernya.
Atas dasar itulah ditarik kesimpulan bahwa kedua terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan telah terbukti merugikan negara yang dilakukan secara berlanjut sejak tahun 2012 sampai tahun 2015.
"Dengan cara tidak mengadakan kegiatan pendidikan politik serta merekayasa kegiatan operasional partai seperti biaya pembelian Alat Tulis Kerja, pengadaan rapat internal sekretariat, ongkos perjalanan dinas dalam rangka mendukung kegiatan operasional partai, biaya langganan telepon dan listrik serta biaya minum, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 78 juta sesuai dengan keterangan saksi ahli dari BPK Provinsi Lampung," ungkapnya.
Audit BPK berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh kedua terdakwa iyalah memanipulasi kegiatan seperti, Dana Pembinaan Politik sebesar Rp35 juta, Transportasi ke Dapil sebesar Rp1,5 juta, Transportasi Sarasehansebesar Rp11 juta, Konsumsi Sarasehan sebesar Rp5,4 juta.
"Lalu ada lagi seperti transportasi ke Dapil sebesar Rp3,7 juta, Workshop anggota DPRD sebesar Rp6 juta, Mukerprov sebesar Rp2,5 juta, Transportasi ke Dapil sebesar Rp5,2, Alat tulis kantor sebesar Rp6,2 juta, konsumsi Internal rapat sekretariat sebesar Rp1,5 juta. Dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp78 juta," paparnya.
Akibat perbuatan kedua terdakwa, JPU mendakwa keduanya dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ricardo)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Selasa, 30 Juli 2019 dengan judul "Tilep Dana Parpol, Ketua PKPI dan Wasek Diadili"Berita Lainnya
-
Mahasiswi Universitas Teknokrat Indonesia Raih Juara 1 Storytelling di ALSA National English Competition UI
Kamis, 15 Mei 2025 -
Proyek Mess Atlet dan GOR Saburai Telan Anggaran 10 Miliar Lebih, Thomas: Total Kebutuhan Anggaran GOR Saburai 70 Miliar
Kamis, 15 Mei 2025 -
Perluas Akses Pendidikan Tinggi di Lampung, Universitas Saburai Promosi PMB ke Pemkab Mesuji
Rabu, 14 Mei 2025 -
Tumpahan Solar di Jalan Curam Sukadanaham Sebabkab Enam Pengendara Motor Terjatuh
Rabu, 14 Mei 2025