Silpa APBD Provinsi Lampung Tahun 2018 Mencapai Rp93 Miliar
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi bersama Ketua DPRD Provinsi Lampung, Dedi Afrizal melakukan Penandatanganan Persetujuan Bersama Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Aanggaran 2018.
Penandatanganan tersebut dilakukan pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka Pembicaraan Tingkat II Laporan Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung TA 2018, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Rabu (31/7/2019).
“Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan para Anggota Dewan yang terhormat, Badan Anggaran dan Fraksi-fraksi yang telah mencurahkan tenaga, pikiran dan waktu serta bersedia melakukan koordinasi yang baik dan intensif dengan pihak eksekutif selama proses pembahasan Raperda ini," ujar Gubernur Arinal.
Arinal juga menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan, saran dan juga kritik yang disampaikan terhadap substansi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2018, maupun pelaksanaan program kegiatan pembangunan umumnya.
“Baik program kegiatan yang telah dilaksanakan maupun yang akan dilaksanakan, merupakan referensi bagi kami untuk terus melakukan pembenahan dan perbaikan dikemudian hari guna tercapainya Program dan Kegiatan yang berdaya guna dan berhasil guna untuk mewujudkan masyarakat di Provinsi Lampung lebih sejahtera," katanya.
Ia menyebutkan Raperda yang telah mendapat persetujuan DPRD tersebut, selanjutkan akan disampaikan kepada Mendagri untuk di evaluasi. Hasil pembahasan perhitungan APBD Provinsi Lampung TA 2018 terdiri dari, realisasi pendapatan daerah sebesar Rp7,098 triliun (89,45%), realisasi belanja daerah sebesar Rp7,538 triliun (87,87%), penerimaan/pembiayaan sebesar Rp533 miliar.
Dengan demikian Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) APBD Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp93,8 miliar. Dari hasil uraian tersebut, Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung menyimpulkan, secara umum pelaksanaan APBD 2018 dapat dipertanggung jawabkan, baik secara administrasi maupun kinerja.
Diketahui, Silpa adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran selama satu periode anggaran. Jika Silpa suatu wilayah menunjukkan angka 0, maka menunjukkan penyerapan anggaran 100 persen. Kemendagri sebelumnya telah meminta Pemerintah Daerah melakukan penyerapan dan merealisasikan APBD dengan tepat. Hal itu dimaksudkan agar penyerapan anggaran dan belanja program dilakukan secara efektif dan efisien. (Rls/Tampan)
Berita Lainnya
-
Puluhan Nasabah KUR di Lamsel Ditipu Calo, BRI Turunkan Tim Guna Investigasi
Jumat, 26 April 2024 -
Korupsi KUR Bank BUMN Rp1.2 Miliar, Kejari Bandar Lampung Tetapkan Satu Tersangka
Jumat, 26 April 2024 -
SK PPPK Guru dan Nakes Formasi 2023 Pemprov Lampung Dibagikan 6 Mei 2024
Jumat, 26 April 2024 -
Kemenkumham Lampung Catat 10.728 Kekayaan Intelektual Telah Didaftarkan
Jumat, 26 April 2024