Terbukti Edarkan Sabu, Hakim di Lampung Jatuhkan Vonis Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Suhandayani (40) dan Nova Marishka (35) divonis oleh Ketua Majelis Hakim Samsudin dengan hukuman penjara selama 10 tahun penjara. Karena terbukti telah mengedarkan sabu sebesar 21,8 gram.
"Berdasarkan bukti dan fakta persidangan bahwa kedua terdakwa telah terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu. Atas dasar itu kami memvonis kedua terdakwa dengan 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan penjara 4 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Syamsudin di Pengadilan Tanjungkarang, Rabu (31/7/2019).
Menurut Syamsudin, hal yang memberatkan terdakwa ialah tidak mengindahkan himbauan pemerintah tentang pemberantasan narkotika.
"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengaku berterusterang dan berlaku sopan selama di persidangan," jelasnya.
Untuk diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung yakni Ari Chandra Pratama. Dimana, JPU menuntut keduanya dengan kurungan penjara selama 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.
JPU meminta agar terdakwa Sapta Suhandayani (40) dan Nova Marishka dijatuhi hukuman selama 14 tahun.
"Karena telah terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika," jelas Ari Chandra Pratama. (Ricardo)
Berita Lainnya
-
Pegawai Bank BUMN di Bandar Lampung Jadi Tersangka Korupsi Rp 2 Miliar, Ini Modusnya
Kamis, 18 September 2025 -
Lampung Fest 2025 Digelar November, Pemprov Lampung Targetkan 200 Ribu Pengunjung
Kamis, 18 September 2025 -
Momen Ultah ke-26, Alfamart Target Kumpulkan 26 Ribu Kantong Darah di 34 Kota
Kamis, 18 September 2025 -
Perayaan HUT ke-13 Kupastuntas.co, Donald Harris Ajak Wartawan Adaptif Perubahan Teknologi
Kamis, 18 September 2025