Terbukti Edarkan Sabu, Hakim di Lampung Jatuhkan Vonis Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Suhandayani (40) dan Nova Marishka (35) divonis oleh Ketua Majelis Hakim Samsudin dengan hukuman penjara selama 10 tahun penjara. Karena terbukti telah mengedarkan sabu sebesar 21,8 gram.
"Berdasarkan bukti dan fakta persidangan bahwa kedua terdakwa telah terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu. Atas dasar itu kami memvonis kedua terdakwa dengan 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan penjara 4 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Syamsudin di Pengadilan Tanjungkarang, Rabu (31/7/2019).
Menurut Syamsudin, hal yang memberatkan terdakwa ialah tidak mengindahkan himbauan pemerintah tentang pemberantasan narkotika.
"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengaku berterusterang dan berlaku sopan selama di persidangan," jelasnya.
Untuk diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung yakni Ari Chandra Pratama. Dimana, JPU menuntut keduanya dengan kurungan penjara selama 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.
JPU meminta agar terdakwa Sapta Suhandayani (40) dan Nova Marishka dijatuhi hukuman selama 14 tahun.
"Karena telah terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika," jelas Ari Chandra Pratama. (Ricardo)
Berita Lainnya
-
Ancaman Kemarau Panjang Mengintai, BPBD Imbau Masyarakat Siaga Karhutla dan Krisis Air
Senin, 06 April 2026 -
Pelantikan BEM Unila, Gubernur Mirza Soroti Bonus Demografi 71 Persen di Lampung
Senin, 06 April 2026 -
Jalan Pattimura dan dan Soekarno–Hatta di Metro Segera Dibenahi, Telan Anggaran 12 Miliar
Senin, 06 April 2026 -
Kejar Target Rp464 Miliar PKB, Samsat Rajabasa Perluas Akses Layanan
Senin, 06 April 2026








