• Kamis, 18 April 2024

Buat SIM, Polresta Bandar Lampung Terapkan Sistem FIFO

Kamis, 01 Agustus 2019 - 07.50 WIB
709

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Polresta Bandar Lampung me-launching sistem antrean First In First Out (FIFO) dalam pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Selain itu juga, dalam peresmian Gedung Baru Pelayanan SIM, ditingkatkan juga beberapa pelayanan, di antaranya disediakan ruang Ibu dan Anak Nursey (ruang menyusui dan tempat bermain), serta fasilitas charger dan tombol indeks kepuasan masyarakat.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Wirdo Nefisco, menjelaskan, layanan terbaru FIFO ini sebagai bentuk penerapan visi Polri dalam memberikan pelayanan terbaik dan memenuhi standar pelayanan publik.

“Ini sejalan juga dengan misi yang kita wujudkan dengan program Bapak Kapolri, Promoter, Birokrasi, dan Reformasi Polri dalam rangka penerbitan SIM,” kata Wirdo usai meninjau ke Gedung Baru Pelayanan SIM, Rabu (31/7/2019).

Menurutnya, layanan FIFO bertujuan untuk para pemohon dapat mengantre sesuai nomor urut yang tertera. “Diluncurkan FIFO dalam rangka pembuatan SIM dari awal hingga akhir pemohon itu bisa dilayani dengan sangat maksimal dan kemudahan dan nyaman bagi masyarakat,” terangnya.

Selain layanan FIFO, ruang Pelayanan SIM ini juga banyak mengalami perubahan dan penambahan fasilitas, seperti kursi yang lebih nyaman, ruang ibu dan anak, serta tempat charging elektronik.

“Tempat-tempat yang kita sediakan itu untuk menambah kenyamanan bagi masyarakat yang akan atau sedang mengurus SIM,” tandasnya

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, AKP Reza Khomeini, menambahkan, saat pemohon datang, diwajibkan menemui petugas pelayanan untuk mengecek kelengkapan berkas. Seperti fotokopi KTP dan surat kesehatan.

“Itu bisa kesehatan Polres, kesehatan terdekat, dan surat keterangan psikologi Polres,” ujarnya.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, maka pemohon dapat mengambil nomor antrean melalui FIFO dan menunggu sejenak untuk dipanggil ke ruang pendaftaran.

“Itu pendaftaran diinput secara online, lalu menunggu antrean kembali untuk foto SIM. Jika yang perpanjangan setelah foto langsung bayar ke bank dan selesai. Tapi untuk buat baru setelah foto langsung masuk ke ruang uji teori komputer, lalu uji praktek. Setelah dinyatakan lulus bayar ke bank dan selesai,” beber Reza.

“Kalau perpanjangan dengan ketentuan apabila SIM-nya belum mati. Kalau mati satu hari saja sudah dihitung pembuatan baru,” tambahnya.

Dalam mengurus perpanjangan SIM, biasanya akan memakan waktu 30 menit. Sedangkan, untuk pembuatan SIM baru memakan waktu hingga 120 menit.

“Karena SOP dari Korlantas itu 170 menit. Harapannya dengan kita memberi peningkatan pelayanan kepada masyarakat semoga masyarakat tambah puas dengan kepolisian tentunya Polri menuju profesional dan terpercaya,” pungkasnya. (Ricardo)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Kamis, 01 Agustus 2019 dengan judul "Buat SIM, Polresta Terapkan Sistem FIFO"

Editor :