Melintas di Tugu Pena Metro, 100 Kendaraan Tanpa Surat Lengkap Ditilang Polisi

Kupastuntas.co, Metro - Sebanyak 100 unit kendaraan roda dua maupun roda empat yang melintas di Tugu Pena Kota Metro di tilang Polisi pada razia yang digelar Rabu (31/7/2019) kemarin.
Kasat Lantas Polres Metro AKP Muliawati Nurtya Kusnadi mengatakan, sebanyak seratus kendaraan tersebut terpaksa ditilang lantaran tidak melengkapi surat kendaraan dan melanggar lalulintas saat Operasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD).
"Kita melaksanakan giat K2YD mulai pukul 09.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di bundaran Tugu Pena Kota Metro," ucapnya saat dikonfirmasi awak media, Kamis (1/8/2019).
Selain itu, pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintasi Tugu Pena juga sebagai upaya mengungkap tindak pidana Curas, Curat, dan Curanmor (C3).
"Pemeriksaan kendaraan roda empat dan roda dua untuk antisipasi C3 di Kota Metro. Selain itu, tujuannya untuk menciptakan situasi arus lalin yang tertib dan lancar terkendali. Serta terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Kota Metro," terangnya.
Dari data yang berhasil dihimpun, ratusan kendaraan yang melanggar dan disangsi tilang tersebut terdiri atas 72 pelanggar dengan sanksi tilang STNK, 20 di tilang SIM, 1 unit tilang mobil dan 7 unit tilang motor. (Djohan)
Berita Lainnya
-
29 Jalan dan Trotoar Rusak di Metro Timur Diperbaiki Tahun Ini, Telan Anggaran 7,4 Miliar
Rabu, 07 Mei 2025 -
Hanya Lima Gapoktan di Metro Terima Bantuan POC, DKP3 Akui Belum Tahu Detailnya
Selasa, 06 Mei 2025 -
YBM BRILiaN BO Metro Salurkan Bantuan Beras dan Al Quran untuk Santri Pondok Pesantren se-Metro
Selasa, 06 Mei 2025 -
378 CJH Asal Metro Dilepas, Wali Kota Tegaskan Sanksi Bagi Petugas yang Abai Melayani Jemaah
Selasa, 06 Mei 2025