Melintas di Tugu Pena Metro, 100 Kendaraan Tanpa Surat Lengkap Ditilang Polisi
Kupastuntas.co, Metro - Sebanyak 100 unit kendaraan roda dua maupun roda empat yang melintas di Tugu Pena Kota Metro di tilang Polisi pada razia yang digelar Rabu (31/7/2019) kemarin.
Kasat Lantas Polres Metro AKP Muliawati Nurtya Kusnadi mengatakan, sebanyak seratus kendaraan tersebut terpaksa ditilang lantaran tidak melengkapi surat kendaraan dan melanggar lalulintas saat Operasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD).
"Kita melaksanakan giat K2YD mulai pukul 09.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di bundaran Tugu Pena Kota Metro," ucapnya saat dikonfirmasi awak media, Kamis (1/8/2019).
Selain itu, pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintasi Tugu Pena juga sebagai upaya mengungkap tindak pidana Curas, Curat, dan Curanmor (C3).
"Pemeriksaan kendaraan roda empat dan roda dua untuk antisipasi C3 di Kota Metro. Selain itu, tujuannya untuk menciptakan situasi arus lalin yang tertib dan lancar terkendali. Serta terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Kota Metro," terangnya.
Dari data yang berhasil dihimpun, ratusan kendaraan yang melanggar dan disangsi tilang tersebut terdiri atas 72 pelanggar dengan sanksi tilang STNK, 20 di tilang SIM, 1 unit tilang mobil dan 7 unit tilang motor. (Djohan)
Berita Lainnya
-
Tommy Gunawan: Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS Ancaman Serius bagi Demokrasi
Sabtu, 14 Maret 2026 -
Jelang Lebaran, Pemkot Metro Monitoring Harga dan Stok Pangan di Sejumlah Pasar
Jumat, 13 Maret 2026 -
Kisruh Anggaran Media Rp200 Juta di Metro, Rozi Fernando Desak APH Periksa Anggaran Diskominfotik
Jumat, 13 Maret 2026 -
Kritik Pinjaman ke Bank Lampung, Anggota DPRD Metro Siap Lepas Fasilitas Bantu Bayar Bunga
Kamis, 12 Maret 2026



