• Jumat, 26 April 2024

Polda Lampung Usut Impor Kopi

Kamis, 01 Agustus 2019 - 07.22 WIB
402

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polda Lampung sedang mengusut masuknya kopi impor di Provinsi Lampung. Polda sedang melakukan pengumpulan data dan keterangan, untuk mengungkap lebih jauh keberadaan kopi impor itu. Bahkan, Polda sudah mengundang perusahaan-perusahaan kopi untuk dimintai keterangan.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan sampai sekarang belum tahu adanya kegiatan penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan tindakan pengusutan atau pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) terkait impor kopi. Jika pun sudah ada, Pandra mengatakan, pihak penyidik pasti akan menginformasikan ke dirinya.

“Kalau pun memang seperti itu (melakukan pengusutan), nanti mereka (Ditreskrimsus) akan menginformasikan ke kita. Sama halnya dengan ungkap kasus Lobster beberapa hari lalu, di sana bisa kita lihat kalau Ditreskrimsus memberikan informasi ke kita (Humas),” kata Pandra, Rabu (31/7/2019).

Ditanya apakah penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimsus dalam rangka mencari ada atau tidak unsur pidana, Pandra menyatakan, nanti lihat perkembangannya saja.

Informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung sudah menerjunkan tim untuk mengumpulkan bahan dan keterangan terkait impor kopi tersebut.

Bahkan, tim Ditreskrimsus Polda Lampung sudah menyambangi tiga perusahaan yang diduga melakukan impor kopi. Selain itu, tim ini sudan mendatangi pihak-pihak yang dianggap mengetahui prosedur impor kopi, seperti PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung pada Kementerian Pertanian serta Kantor Bea Cukai Bandar Lampung dan Dinas Perdagangan Provinsi Lampung.

Informasi yang masuk redaksi Kupas Tuntas, dari klarifikasi itu Ditreskrimsus menemukan perbedaan data angka impor kopi yang disampaikan PT Pelindo II dengan Balai Karantina dan Bea Cukai.

Jika Bea Cukai dan Balai Karantina mendata impor kopi ke Lampung per Januari sampai Juni hanya 90 ton. Sementara PT Pelindo II Cabang Panjang mencatat biji kopi yang diimpor selama periode Januari-Juni 2019 sebanyak 980.953 kilogram atau sekitar 980 ton.

“Hingga kini, tim masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) serta puldata (pengumpulan data) dari pihak-pihak itu,” kata sumber di Polda Lampung, kemarin.

Sumber ini mengatakan, tujuan pulbaket untuk mencari tahu serta mempelajari persoalan dalam impor kopi di Lampung. “Apakah kemudian dalam persoalan itu ditemukan unsur yang melanggar ketentuan-ketentuan yang ada,” ujarnya.

Sayangnya, saat hal ini akan diklarifikasi ke Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) PoldaLampung Kombes Pol Subakti, yang bersangkutan belum merespon. Meskipun sudah dilakukan upaya seperti telah mendatangi ruangan dan melayangkan pesan melalui Whatsapp.

"Maaf. Bapak sedang ada tamu. Saat ini sedang tidak bisa diganggu," kata seorang staf di ruangan Ditreskrimsus Polda Lampung, Selasa (30/7/2019).

Sementara itu, Ketua Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia (AEKI) Lampung, Juprius mengatakan akibat adanya impor kopi masuk ke Lampung itu, pihaknya juga mendapat panggilan dari Polda Lampung.

“Iya kami sudah mendapat surat undangan dari Polda Lampung, untuk memberikan keterangan tentang impor kopi pada hari Jumat (2/7/2019) di kantor Polda,” kata Juprius, kemarin.

Juprius menerangkan, jika ada perusahaan di Lampung yang mengimpor kopi dari negara lain untuk kemudian diekspor kembali. Maka perusahaan tersebut harus tetap mencantumkan label kopi dari negara asal.

Dia menyesalkan, jika masih ada perusahaan yang merubah nama kopi dari negara lain, seolah-olah kopi itu berasal dari Provinsi Lampung untuk kemudian diekspor.

“Dalam dokumen Surat Keterangan Asal (SKA), saat akan ekspor harusnya pengusaha menjelaskan dengan benar asal kopi tersebut. Kalau kita impor kopi dari Vietnam dan kita ekspor lagi atas nama Vietnam, mungkin tidak ada masalah. Tapi kalau merubah nama yang tadinya kopi Vietnam diakui jadi kopi Lampung, itu yang menjadi masalah," ujar Juprius.

Juprius menegaskan, jika pengusaha melakukan hal semacam itu, maka yang bersangkutan bisa terjerat pidana. "Polda Lampung harus bertindak tegas, kalau dia impor kopi untuk diekspor maka harus dilihat fisiknya. Apakah dia tetap memcantumkan nama negara asal impor atau dia sudah merubah nama menjadi kopi robustaLampung. Kalau sudah mengubah nama pasti ada pidananya," paparnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, kualitas kopi robusta Lampung merupakan nomor satu di dunia. Dan jika dicampur dengan kopi lain, maka akan berbeda cita rasanya.

Seharusnya, lanjut dia, sebelum pengusaha itu mengimpor kopi berkoordinasi dulu dengan Dinas Perdagangan. Tidak seperti saat ini, ia saja tidak mengetahui kalau ada perusahaan impor kopi untuk kemudian diekspor lagi.

"Pemda harus melihat kopi yang diimpor itu seperti apa, masuk great SNI (Standar Nasional Indonesia) tidak? Kan ada Sucofindo yang bisa menentukan apakah kopi itu sudah standar nasional apa belum. Bila perlu pemerintah melarang impor. Kalau ekspor kita dapat dolar. Tetapi kalau impor kita malah bayar dolar. Jadikan rugi kita," ujarnya.

Berdasarkan data AEKI Lampung, tercatat saat ini ada 29 perusahaan yang melakukan ekspor kopi (lengkap lihat gambar). Kopi itu diekspor ke 49 negara tujuan, di antaranya Malaysia, Italy dan Amerika Serikat.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Lampung, Satria Alam mengatakan kantornya beberapa hari lalu juga didatangi tim Polda Lampung untuk meminta fotocopy Peraturan Gubernur LampungNo. 59 Tahun 2014 tentang Pengendalian Distribusi Produk Impor.

Ditanya apakah mendapat surat undangan untuk rapat di Polda pada hari Jumat mendatang, Satria mengaku sejauh ini belum mendapat undangan. "Belum ada (undangan). Kalau beberapa hari lalu memang ada orang Polda datang minta fotocopy Pergub No. 59 Tahun 2014 saja," ujar Satria. (Erik)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Kamis, 01 Agustus 2019 dengan judul "Polda Lampung Usut Impor Kopi"

Editor :