Pupuk Subsidi Menipis, Dinas Tanaman Pangan Lampung Barat Ajukan Penambahan

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Alokasi pupuk bersubsidi di kabupaten Lampung Barat (Lambar) kian menipis, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) setempat mengusulkan penambahan alokasi pupuk bersubsidi untuk tahun 2019 ini kepada DTPH Provinsi Lampung.
Kasi Pupuk Pestisida dan Alsintan, Falent Herindo mengatakan usulan tersebut telah disampaikan ke DTPH Provinsi Lampung.
"Usulan penambahan alokasi pupuk bersubsidi tersebut dikarenakan penyerapan pupuk bersubsidi cukup tinggi khususnya per Juli 2019 ini, makanya kita mengajukan penambahan dengan pihak provinsi," kata Falen, Kamis (01/08/2019).
Falen menjelaskan, untuk data penyerapan alokasi pupuk 2019 yakni urea alokasi terakhir 8.365 ton, terserap 4.889 ton, SP-36 1.250 ton terserap 1.148 ton, ZA 1.283 ton terserap 1.132 ton, NPK-phonska 4.900 ton, terserap 4.457 ton, dan organik dari kuota 800 ton, terserap 355 ton.
"Kuota pupuk bersubsidi di Lambar makin menipis, karena serapan cukup tinggi seperti urea 58,44 persen, SP-36 91,68 persen, ZA 88,23 persen, NPK-Phonska 90,95 persen, dan organik 44,37 persen," jelasnya.
Ditambahkan Falen, pihaknya mengajukan penambahan akokasi pupuk bersubsidi guna mendukung pertanaman atau Luas Tambah Tanam (LTT) padi sawah di kabupaten setempat.
"Setiap tahunnya memang kita mengajukan penambahan alokasi, dan untuk realisasinya itu tergantung kebijakan dari DTPH Provinsi Lampung. Kita berharap dalam waktu dekat bisa segera mendapatkan jawaban, terlebih sebagian wilayah Lambar sudah mulai memasuki musim tanam," pungkasnya. (Iwan)
Berita Lainnya
-
I Gusti Ayu Bintang: Lampung Barat Jadi Contoh Kekompakan Kader PDI Perjuangan
Jumat, 27 Juni 2025 -
Peringati Puncak Bulan Bung Karno, Parosil Mabsus: Jadi Momentum PDI Perjuangan Perkuat Kepedulian dan Persatuan
Jumat, 27 Juni 2025 -
Gantikan Letkol Rinto Wijaya, Letkol Inf Rizky Kurniawan Resmi Jabat Dandim 0422/LB
Kamis, 26 Juni 2025 -
Kata Penerbit Terkait Buku Perpustakaan SD Dijual Bebas di Marketplace: Kelebihan Pengadaan
Rabu, 25 Juni 2025