• Jumat, 29 Maret 2024

Bahas Kopi Impor di Lampung, Gubernur Janji Temui Mentan dan Mendag

Jumat, 02 Agustus 2019 - 07.10 WIB
89

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi akan menemui Menteri Pertanian (Mentan) dan Menteri Perdagangan (Mendag), untuk membahas kopi impor yang masuk Lampung. Gubernur juga mempersilahkan Polda Lampung  jika ingin mengusut kopi impor.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengingatkan kepada seluruh pengusaha kopi di Lampung, agar tidak menjadikan impor kopi sebagai budaya. Karena, hal tersebut akan merusak imej atau citra kopi Lampung di mata internasional.

"Yang penting saya ingin membuat Lampung itu mandiri. Kalau ternyata kopi itu ada kegagalan panen sehingga konsumsi yang dibutuhkan kurang, maka impor bisa menjadi salah satu solusi. Tapi bukan untuk dibudayakan," kata Arinal usai menghadiri Workshop Pengendalian Kerusakan Perairan Darat (PKPD) melalui Public-Private Partnership (PPP) dan Imbal Jasa lingkungan di Hotel Horison, Bandar Lampung, Kamis (01/08/2019).

Ditanya rencana bertemu Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia (AEKI) Lampung, Dewan Kopi dan para importir kopi di Lampung, Arinal mengaku masih perlu melihat perkembangan situasi terlebih dahulu.

"Kalau saya ada rencana bertemu Menteri Perdagangan dan Menteri Pertanian dulu, biarkan dulu dibawah kalau ada yang mau bertemu. Kalau kemudian ditangani Polda Lampung, ya itu wewenang beliau," lanjut Arinal.

Sementara itu, DPRD Provinsi Lampung mengusulkan agar Pemprov Lampung mengirimkan surat keberatan adanya impor kopi di Lampung.

Menurut Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Joko Santoso Pemprov Lampung bisa saja mengirimkan surat keberatan impor kopi ke Kementerian Perdagangan, dengan alasan Lampung adalah daerah produksi kopi.

”Karena yang kita takutkan kalau kopi masuk ke Lampung dengan jumlah besar nanti dioplos dan bisa diekspor dengan nama kopi Lampung. Nah jangan sampai ini terjadi. kalau terjadi seluruh petani di Lampung dirugikan. Karena itu Pemprov harus lebih agresif dengan buat tim menyelidiki sejauh mana ini terjadi dan peruntukannya untuk apa,” saran Joko, kemarin.

Joko melanjutkan, pihaknya juga berniat memanggil importir kopi untuk menanyakan alasan melakukan impor di Lampung. “Pekan depan kami berniat memanggil importir kopi, untuk menanyakan alasan melakukan impor di Lampung,” ujarnya.

”Kami akan panggil perusahaan importirnya, AEKI  dan Dinas Perdagangan. Pemanggilan ini untuk meminta keterangan alasan dan peruntukannya, sejak kapan,” ujar Joko, kemarin.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Lampung, Taufik Hidayat menilai regulasi berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 59 tahun 2014 tentang Pengendalian Distribusi Produk Impor belum diterapkan secara maksimal.

Menurut Taufik, Pergub tersebut kedepan perlu disempurnakan kembali bersama para pihak terkait. "Memang ada ketentuannya, tetapi mungkin belum berlaku penuh, belum secara kontinyu. Penerapannya belum maksimal, nanti akan kita tata lagi Pergubnya. Mungkin perlu disempurnakan lagi," ujar Taufik.

Berdasarkan pasal 8 poin 1 pada Pergub itu disebutkan, khusus untuk komoditi strategis beras, gula (gula mentah/gula rafinasi/gula putih), kopi, jagung, dan daging sapi, importir diwajibkan melengkapi surat izin bongkar dari Gubernur. Dan surat izin tersebut harus diteruskan pada Dinas Perdagangan.

Namun dalam praktiknya, Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Lampung Satria Alam mengakui jika tidak ada satu pun pengusaha yang melaporkan surat izin bongkar kopi impor di Provinsi Lampung.

Selain itu, lanjut dia, pada pasal 9 poin 2 secara jelas disebutkan para pengusaha/distributor/importir diwajibkan menyampaikan laporan secara berkala produk impor yang dipasarkan di wilayah Provinsi Lampung setiap triwulan tanggal 10 bulan berjalan pada Dinas dan Biro Perekonomian.

"Jadi pernah jalan melaporkan itu hanya importir gula, hanya saya lupa nama perusahaannya, itu rutin. Yang lainnya dulu juga pernah jagung, kalau kopi belum ada," ujar Satria, kemarin.

Untuk lebih mempertegas Pergub itu, Satria menyarankan, harus ada tim terpadu yang melakukan pengawasan. Namun, saat ini pihaknya masih akan merevisi Pergub untuk disesuaikan dengan aturan yang baru.

"Memang saat ini sedang membahas revisi Pergub oleh Biro Hukum dan Perekonomian. Saran dari rapat kemarin salah satunya memasukan Dinas PMPTSP (Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) ke dalam Pergub, karena sekarang semua izin sudah di PMPTSP. Akan ada penambahan juga personel struktur tim terpadu yang melibatkan OPD terkait," jelasnya.

Ia meyakini, jika sudah terbentuk tim terpadu untuk menertibkan produk impor, diharapkan seluruh kegiatan impor akan tertata dengan baik sehingga tidak ada lagi yang merasa dirugikan. (Erik)

Artikel ini telah terbit pada Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Jumat, 02 Agustus 2019 dengan judul "Bahas Kopi Impor di Lampung, Gubernur Janji Temui Mentan dan Mendag"

Editor :

Berita Lainnya

-->