• Sabtu, 20 April 2024

Sejumlah Satuan Kerja Akan Dirombak, Begini Tanggapan Fraksi DPRD Lampung

Senin, 05 Agustus 2019 - 16.27 WIB
143

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pembahasan Raperda Provinsi Lampung tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Lampung berlanjut. Kali ini Sidang Paripurna mendengarkan pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung tentang Raperda Provinsi Lampung tersebut.

Dalam rapat Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin (5/8/2019), Gubernur Arinal Djunaidi diwakili Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto. Dalam rapat tersebut, sebanyak 9 Fraksi DPRD Provinsi Lampung menyampaikan pandangan umumnya.

Di antaranya Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), menyambut baik adanya Raperda tersebut yang menunjukkan prioritas dan kesungguhan Pemprov Lampung dalam melaksanakan tugas pengabdian terhadap masyarakat.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga menyambut baik dengan harapan Raperda ini sebagai upaya Pemprov Lampung melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memudahkan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Menurut Fraksi PKS, ini juga untuk memudahkan pecapaian visi Rakyat Lampung Berjaya terutama dalam mewujudkan misi kedua yakni Good Governance untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan publik.

Atas pemandangan para Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung tersebut, paripurna akan dilanjutkan kembali dengan agenda penyampaian jawaban Gubernur Lampung atas pemandangan Fraksi-Fraksi DPRD pada Selasa (6/8/2019).

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi berencana merombak sejumlah OPD yang dituangkan dalam Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung.

Perubahan struktur perangkat daerah meliputi urusan pemerintahan bidang. Pekerjaan umum dan penataan ruang dibentuk menjadi dua dinas, yaitu Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi; dan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air.

Selanjutnya urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman, ditambah melaksanakan urusan pemerintahan bidang pertanahan dan fungsi cipta karya, dibentuk satu dinas yaitu, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya.

Urusan pemerintahan bidang pangan dan urusan pemerintahan bidang pertanian, dibentuk menjadi tiga dinas yaitu, Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura; Dinas Perkebunan; dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Urusan pemerintahan bidang perindustrian dan urusan pemerintahan bidang perdagangan yang masih terpisah akan digabung menjadi satu dinas, yaitu Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Pada fungsi Pengelolaan aset yang saat ini dilaksanakan oleh Biro Perlengkapan disatukan fungsinya pada Badan Keuangan Daerah yang disetujui Inspektorat Jenderal Kemendagri. Karena aset merupakan sub bagian yang berhubungan dengan penunjang bagian keuangan, sehingga nomenklatur perangkat daerahnya menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah.

Arinal mengaku, perubahan perangkat daerah tersebut telah dikonsultasikan dan difasilitasi oleh Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Direktorat Jenderal Otda Kemendagri. “Tujuan dari perubahan itu agar lebih efisien dan efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di daerah,” kata Arinal, belum lama ini. (Erik)

Editor :