• Jumat, 26 April 2024

OJK Lampung : Hati-hati Investasi Ilegal Berkedok Agama

Selasa, 06 Agustus 2019 - 12.34 WIB
77

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung menyebut banyak temuan investasi abal-abal atau ilegal berkedok agama. Umumnya, perusahaan investasi ilegal itu memanfaatkan ketokohan, baik itu tokoh masyarakat maupun tokoh agama.

“Satgas Waspada Investasi itu terdiri dari berbagai OPD, Kejaksaan dan juga Kementerian Agama. Kenapa? karena memang banyak investasi ini berkedok keagamaan. Makanya kita ada MoU dengan Kemenag,” kata Kepala OJK Provinsi Lampung, Indra Krisna saat kegiatan Coffee Morning di Kantor OJK Lampung, Selasa (6/8/2019).

BACA JUGA : OJK Lampung Tutup 177 Perusahaan Investasi Ilegal, Masyarakat Diminta Waspada

Untuk itu, OJK juga melakukan sosialisasi ke lingkungan keagamaan. Baru-baru ini, OJK menggelar sosialisasi dengan perwakilan seluruh gereja di Lampung, yang diadakan di GPIB Bandar Lampung.

“Yang mengikuti investasi itu salah satunya karena ada tokoh. Seperti tokoh agama. Kalau misalnya pendetanya atau ustadnya ikut, pasti jemaatnya juga ikut. Itu ada terjadi di NTT, di Malang, dan di Pekanbaru,” jelas dia.

Indra Krisna juga meminta agar para jurnalis di Lampung giat memberitakan investasi bodong ini. Sehingga masyarakat tidak tertipu dengan iming-iming keuntungan besar.

“Kita meminta kawan-kawan media agar terus memberikan informasi kepada masyarakat terkait investasi yang ilegal. Media jadi perpanjangan tangan dari OJK. Karena kalau hanya OJK saja pasti kekurangan SDM,” imbuhnya.

Ditanya ciri-ciri investasi ilegal, Indra menjelaskan hanya butuh ‘2 L’ untuk mengetahui hal tersebut. Yaitu Legal dan Logis.

“Legal itu, apakah perusahaan itu terdaftar di OJK atau tidak. Karena setiap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan harus terdaftar. Kalau tidak ya selesai sudah. Itu perusahaannya tidak benar,” kata dia.

Tak hanya perusahaannya, kita juga harus menanyakan apakah produknya terdaftar juga di OJK. Karena berdasarkan aturan yang ada, tak hanya perusahaan, produk perusahaan itu juga harus terdaftar.

“Terus yang berikutnya adalah logis. Berapa imbal hasil yang ditawarkan, wajar nggak? Kalau mau acuannya bisa kita lihat berapa sih tingkat bunga yang ada di LPS. Kalau ada yang ditawarkan untuk sampai 30 persen, apakah wajar atau tidak,” tandasnya.(Tampan)

Editor :