• Kamis, 25 April 2024

Revisi UU Ketenagakerjaan, Fitra: Kami Desak Rezim Jokowi Wujudkan Upah Layak

Selasa, 06 Agustus 2019 - 16.18 WIB
364

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pasca pengumunan pemenang pemilu 2019 kelas pekeja Indonesia dikejutkan dengan rencana pemerintah untuk melakukan Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (revisi UUK).

Ketua Umum Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Dewan Nasional (LMND-DN) Muhammad Arira Fitra mengungkapkan, usulan revisi UUK ini bukan datang dari kelas pekerja. Pasalnya apabila usulan ini datang dari para pekerja, tentunya usulan tersebut berisikan perbaikan atas hak-hak buruh yang belum diatur atau perlu di revisi dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

"Tapi ini kan tidak. Usulan revisi UUK datang dari perwakilan APINDO, KADIN dan HIPMI saat bertemu dengan Presiden Jokowi pada 09 Juli 2019 yang lalu. Secara khusus, perwakilan dari kelompok pengusaha ini mengeluhkan terkait besarnya upah minimum, penambahan jumlah sektor yang bisa di outsourcing, besarnya pesangon dan juga menginginkan semakin fleksibelnya tenaga kerja di Indonesia. Artinya secara otomatis para pengusaha menginginkan kehidupan kelas buruh dan keluarganya semakin menderita," ungkapnya melalui pesan tertulis yang diterima Kupastuntas.co, Selasa (06/08/2019).

Menurut Fitra, ini bukan pertama kalinya pemerintahan Jokowi membuat resah para pekerja dengan kebijakannya. Pada 2015 lalu rezim Jokowi-JK telah mengeluarkan kebijakan yang tidak menguntungkan kaum buruh yaitu, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. Ia mengatakan, selama ini PP itu hanya meyengsarakan kelas buruh, karena kenaikan upah hanya diukur dari tingkat inflasi pasar dan pertumbuhan ekonomi. Disamping itu hak-hak demokrasi buruh untuk berunding menyusun komponen kebutuhan hidup layak menjadi tidak ada/dihilangkan.

Selanjunya, ada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 36 Tahun 2016 Tentang Pemagangan yang membolehkan pengusaha memobilisasi calon pekerja untuk di tempatkan dalam sebuah perusahaan dan bisa membayarkan upahnya di bawah UMR (Upah Minimum Regional).

Sistem pemagang yang dijalankan bahkan lebih menyengsarakan sistem kerja kontrak atau outsourching akibat tidak adanya kepastian kerja dan perlindungan jaminan kerja. Sehingga sewaktu-waktu pengusaha dapat menendang para pekerja magang itu kapanpun.

"Maka dari itulah kami LMND-DN, menganggap Jokowi-Jk telah berkhianat terhadap janjinya dengan rakyat Indonesia. Kami mengajak seluruh rakyat Indonesia secara khusus kepada kawan-kawan pemuda mahasiswa yang memiliki peluang menjadi kelas pekerja atau buruh untuk menolak revisi UUK dan berjihad menyelamatkan orang tua kita dari penindasan dan penghisapan," ujarnya.

"Kami mendesak rezim Jokowi segera wujudkan upah layak, kerja layak dan hidup layak sesuai dengan semangat UUD 1945 pasal 27 ayat 1 dan mencabut peraturan yang melanggengkan penghisapan yang dialami kelas pekerja di indonesia," tambahnya. (Sule)

https://youtu.be/FWzv8N5Cafo

Editor :