• Kamis, 02 Mei 2024

Soal Reklamasi Pulau Tegal Mas dan Pantai Marita Sari, Begini Kata Kementerian LHK

Selasa, 06 Agustus 2019 - 17.57 WIB
186

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan kegiatan reklamasi yang terjadi di Pantai Marita Sari dan Pulau Tegal Mas tidak memiliki izin. Sehingga, dilakukan penyegelan dengan menancapkan plang berisi keterangan larangan melakukan kegiatan apapun.

Direktur Gakkum pada KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan, penempatan plang tersebut harus dimaknai masyarakat hanya sebagai larangan kegiatan reklamasi. Terhadap kegiatan lainnya yang tidak bersinggungan dengan kerusakan lingkungan serta kehutanan, masih dapat berjalan sedia kala.

“Klasifikasi kita pada dua tempat itu bahwa sampai saat ini tidak ada izin yang dimiliki oleh pihak pengelola,” ujar Rasio Ridho Sani saat memberikan keterangan pers di titik lokasi kegiatan reklamasi yang berada di wisata bahari Pulau Tegal Mas, Selasa (6/8/2019).

Dia tidak setuju jika tindakan mereka disebut sebagai penyegelan yang menyangkut semua kegiatan di Pulau Tegal Mas secara menyeluruh.

“Oh tidak begitu. Yang kami sedang lakukan adalah menghentikan kegiatan reklamasi. Kita menitikberatkan kunjungan kita pada penghentian kegiatan reklamasi karena tidak ada izin. Jadi jika bicara pariwisata, kita nggak tutup. Kalau pariwisatanya silahkan saja,” terangnya.

Malah, KLHK mewakili pemerintah mendukung kegiatan pariwisata. Namun, pariwisata tersebut dikatakannya haruslah memiliki nilai-nilai yang sesuai dengan aturan yang ada.

“Kami dukung pariwisata yang berkelanjutan. Artinya pariwisata yang dilakukan sesuai aturan dan juga bisa melestarikan potensi-potensi pariwisata yang ada pada sektor lingkungan dan kehutanan,” tegasnya.

Pernyataan KLHK ini disambut oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Menurut dia KPK menilai sektor pariwisata perlu didukung sehingga menjadi potensi yang baik bagi negara dalam bentuk pendapatan.

“Porsi KPK saat ini hanya fokus kepada, jangan sampai negara rugi. Jangan sampai ada pihak tertentu yang diuntungkan. Sepanjang itu sesuai aturan, silahkan saja, kita dukung,” pungkasnya. (Ricardo)

https://youtu.be/GU04Lal5xjI

Editor :