• Sabtu, 27 April 2024

Timbunan Reklamasi di Pantai Marita Sari Disegel

Selasa, 06 Agustus 2019 - 08.45 WIB
159

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan di Pantai Marita Sari. Penyegelan ini dilakukan dengan pemasangan plang berisikan beberapa keterangan di tempat terjadinya reklamasi.

Begini keterangan dalam plang tersebut:

Setiap orang dilarang melakukan kegiatan apapun di dalam areal ini. Areal ini dalam proses penyelidikan PPNS atas dugaan pidana;

1. Pelanggaran pasal 98 dan 109 Undang-undang No. 32 Tahun 2019 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

2. Pelanggaran pasal 69 ayat (1), pasal 74 Undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, hukuman 3 tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta.

3. Pelanggaran pasal 75 Jo pasal 16 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, ancaman hukuman paling lama 3 tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta.

4. Pelanggaran pidana pasal 73 ayat 1 hurul (g) Jo pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 27 tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang, atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama pengusaha umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan (pasal 232 ayat 1 KUHP). (Ricardo)

Editor :