• Selasa, 19 Maret 2024

10 Ribu Warga Bandar Lampung Diberhentikan BPJSnya, Ini Kata Herman HN

Rabu, 07 Agustus 2019 - 16.58 WIB
74

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 10 ribu warga kota Bandar Lampung yang masuk kategori tidak mampu dinonaktifkan kepesertaannya sebagai pemilik kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan.

Hal ini di sampaikan Kepala cabang BPJS Bandar Lampung Muhammad Fakhriza saat ditemui di kantornya, Rabu (07/08/2019).

Fakhriza mengatakan, penonaktifan terjadi secara nasional, sebagaimana keputusan dari kementerian sosial RI, menyebutkan sebanyak 5,2 juta peserta BPJS yang dinonaktifkan.

“Kami BPJS cabang Bandar Lampung hanya bertindak sebagai penyelenggara yang berpedoman pada peraturan tersebut. Pemerintah daerah yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terkait jaminan kesehatan masyarakat,” ungkapnya.

Ia menerangkan, dari lima wilayah yang termasuk dalam naungan BPJS Bandar Lampung yaitu, Kota Bandar Lampung, Pringsewu, Pesawaran, Tanggamus dan Lampung Selatan, sedikitnya ada 78 ribu orang yang dinonaktifkan. Sedangkan untuk kota Bandar Lampung berjumlah 10 ribu warga.

Terkait warga yang dinonaktifkan tersebut, Fakhriza mengatakan memang warga yang tidak mampu, dan kemensos juga telah bersurat ke dinas sosial kabupaten-kota untuk mengambil langkah dalam mengatasi persoalan tersebut. Karena masyarakat miskin atau tidak mampu yang dibiayai pemerintah tersebut tidak masuk dalam Base data terpadu (BDT) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Disisi lain kemensos menilai terdapat masyarakat miskin yang terdata di DTKS namun tidak memiliki kepesertaan JKN-KIS.

“Artinya dinas sosial masing-masing kabupaten kota melakukan verifikasi data jika memang warganya dinyatakan mampu atau tidak mampu, jika mampu maka harus diarahkan untuk mendaftar pada BPJS mandiri. Bagi yang tidak mampu bisa didaftarkan dalam Jamkesda yang dibiayai melalui APBD masing-masing kabupaten kota,” kata dia.

Menanggapi hal tersebut, Walikota Bandar Lampung Herman HN mengatakan, masyarakat jangan terlalu memikirkan. Karena warga Bandar lampung hanya butuh KTP dan KK saja untuk berobat baik di rumah sakit swasta maupun rumah sakit pemerintah.

“Beritahu rakyat jangan pusing, saya sudah menggratiskan semuanya baik melahirkan, berobat di rumah sakit bahkan orang meninggal dunia pun kita beri bantuan. Pokoknya semuanya gratis semua,” tandasnya. (Sule)

Editor :