• Kamis, 25 April 2024

Dinilai Tidak Jelas, Gugatan Demokrat untuk DPRD Lampung Ditolak MK

Rabu, 07 Agustus 2019 - 16.48 WIB
29

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan untuk sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 yang diajukan caleg Partai Demokrat Dapil 8 Lampung Timur, Yandri Nazir. MK menilai gugatan tersebut tidak jelas.

“Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim konstitusi Anwar Usman, saat membacakan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat (7/8/2019).

Permohonan gugatan tersebut bernomor 48-14-09/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Pada permohonannya, KPU menetapkan suara pemohon Yandri Nazir nomor urut 1 sebanyak 16.431 suara, sedangkan caleg nomor urut 5 Asep Makmur berjumlah 16.717 dengan selisih suara sebesar 286 suara.

Akan tetapi, menurut pemohon perolehan suara yang benar berjumlah 16.447 suara untuk pemohon, sementara untuk Asep Makmur sebesar 16.038 suara dengan selisih berjumlah 409 suara.

Pemohon menduga adanya penggelembungan suara oleh Asep sebesar 695 suara di beberapa TPS di 5 kecamatan sehingga pemohon meminta KPU melakukan PSU. Namun, hakim menilai petitum tersebut tidak jelas atau kabur karena tidak menguraikan maksud PSU yang diminta, apakah meminta pemungutan suara ulang atau penghitungan suara ulang.

"Berkenaan dengan petitum yang dimaksud, mahkamah tidak dapat memastikan apakah PSU yang dimaksud pemohon apakah penghitungan suara ulang atau PSU dalam pengertian pemungutan suara ulang. Bahwa apabila dikaitkan dengan sistem hukum kepemiluan, maka secara hukum istilah pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang memiliki konsekuensi hukum yang berbeda," kata Hakim Konstitusi Aswanto, dilansir Detik.com.

Aswanto mengatakan, penghitungan suara ulang dan pemungutan suara ulang memiliki konsekuensi hukum yang berebeda yang diatur dalam Pasal 372 ayat (1) dan ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu, serta Pasal 374 (1) UU Pemilu. Misalnya bila yang dimaksud meminta pemungutan suara ulang, maka pemilih akan diundang kembali menggunakan hak pilih di TPS.

Sedangkan apabila PSU yang dimaksudkan adalah penghitungan suara ulang, maka tidak perlu dilaksanakan pemungutan suara ulang di TPS, cukup dengan menghitung kembali surat suara dengan cara membuka kotak suara pada TPS yang dipersoalkan. Hakim mengatakan karena permohonan dianggap tidak jelas atau kabur, maka terhadap pokok permohonan aquo tidak dipertimbangkan.

“Bahwa berdasarkan uraian diatas mahkamah tidak bisa memastikan PSU yang dimaksud dalam petitum pemohon adalah pemungutan suara ulang atau penghitungan suara ulang, dengan demikian petitum pemohon tidak jelas yang berakibat permohonan pemohon pun menjadi tidak jelas atau kabur," ujarnya. (Dtk)

Editor :