• Sabtu, 27 April 2024

Dugaan Penggelapan, Pasutri Pemilik Padepokan CPN Lamsel Diringkus Polisi

Rabu, 07 Agustus 2019 - 18.36 WIB
92

Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap warga yang diduga melakukan tindak pidana penipuan di Padepokan Cahaya Pelangi Nusantara (CPN) di Dusun Pardasuka 2 Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung Lampung Selatan.

Penangkapan dan penggeledahan ini dilakukan oleh Dirkrimum Polda Lampung, Reskrim Polres Lamsel dan Anggota Polsek Katibung pada Rabu (7/8/2019) sekitar pukul 12.30 WIB. Dipimpin oleh Kasubdit Jatanras Polda Lampung, Kompol Yustam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, petugas kepolisian mengamankan pemilik Padepokan CPN yaitu Lasinah alias Lasmini alias Nyai Ratu dan Stefanus yang merupakan suami dari Lasmini. Selain pasutri itu, seorang lagi yang diringkus bernama Muharis. Ketiganya ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Kegiatan penangkapan dan penggeledahan tersebut didampingi oleh Pj Kades Pardasuka, Hayat. Diketahui, penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan Polda Lampung dan Polres Lamsel sebagai tindaklanjut laporan korban di Polda Lampung. Dimana ada warga yang melaporkan penipuan penggelapan yang dilakukan oleh pemilik Pedepokan CPN.

Saat dikonfirmasi, Direktur Reserse Kriminal Polda Lampung, Kombes Pol Barly Ramadani membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Polda Lampung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Iya benar, kami mengamakan pelaku penipuan. Dan saat ini masih dalam pemeriksaan di ruang penyidik,” kata Kombes Pol Barly Ramadani melalui sambungan telepon.

Namun saat disinggung terkait modus dan berapa kerugian korban penipuan tersebut, Kombes Pol Barly Ramadani mengatakan, akan menyampaikan informasi lanjutan setelah pemeriksaan selesai dilakukan.

“Terkait detailnya, nanti saja setelah pemeriksaan selesai,” ujarnya. (Dirsah/Oscar)

Editor :