• Kamis, 25 April 2024

Nah, LSM GMBI Demo di Kantor Kejaksaan Negeri Way Kanan, Apa Saja Tuntutannya?

Rabu, 07 Agustus 2019 - 15.44 WIB
280

Kupastuntas.co, Way Kanan - LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) melakukan aksi demo ke kantor Kejaksaan Negeri Way Kanan. Massa GMBI mendatangi kantor Kejari Way Kanan dalam rangka menindaklanjuti laporan warga dan temuan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) Prona atau program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh oknum jaksa pada Kejaksaan Negeri Way Kanan, Rabu (7/8/2019).

Ketua LSM GMBI Sudikin, saat di wawancarai awak media mengatakan, pihaknya mendapat temuan serta pengaduan dari masyarakat  bahwa adanya indikasi oknum BPN Way Kanan telah memungut dana setoran sebesar 200 ribu per sertifikat dari Kepala Kampung, yang mengikuti program PTSL tahun 2017 dan biaya tersebut diluar biaya-biaya lainnya.

"Selain itu kami juga menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum jaksa pada Kejaksaan Negri Way Kanan, terkait PTSL Kabupaten Way Kanan pada tahun 2017," Terangnya.

Sudikin melanjutkan, atas temuan itu GMBI menuntut Kepala BPN Way Kanan agar dapat menjelaskan jumlah kuota program PTSL tahun 2017, dan menjelaskan tentang dugaan pungli yang diminta oleh oknum BPN.

"Kami juga menuntut kepada Kepala BPN harus cepat tanggap merespon semua aduan masyarakat. Selain itu kami meminta kepada Kepala Kejaksaan Negri Way Kanan, harus mengklarifikasi dugaan adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum Kejaksaan berdasarkan surat klarifikasi yang telah di kirim oleh LSM GMBI," Terangnya.

Di tempat terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Waykanan M. Judhi Ismono mengatakan, “apa yang di sampaikan oleh GMBI tentunya akan diklarifikasi terlebih dahulu secara internal, dikarenakan kami baru dapat informasi saja,” ungkapnya.

Judhi melanjutkan, sedangkan hasil pertemuan antara pihaknya dan GMBI,  GMBI hanya menyampaikan hasil temuan mereka, sedangkan untuk tuntutan belum bisa ditindaklanjuti karena semua ada proses yang harus dilalui.

"Dengan adanya begini kami senang karena kinerja kami ada yang mengawasi dan informasi-informasi seperti ini lah yang kita butuhkan juga, untuk perbaikan kinerja kami dan kami tidak anti dengan hal-hal seperti ini. Namun tentunya hal-hal seperti ini masukannya baru dari sepihak, tentunya kita perlu melakukan klarifikasi terlebih dahulu dari pihak-pihak terkait. Tidak mungkin kita langsung mengambil keputusan bahwa ini benar," Tutupnya. (Sandi)

Editor :