10 Napi Koruptor di Lapas Kelas I A Bandar Lampung Dapat Remisi HUT RI
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 10 narapidana (napi) kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Rajabasa Bandar Lampung, diajukan mendapatkan remisi pada Minggu (17/08/2019) mendatang atau tepatnya pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI 17 Agustus.
Kepala Seksi (Kasi) Registrasi Lapas Kelas IA Bandar Lampung, Muklisin Fardi, mengatakan, terdapat 10 orang terpidana kasus tipikor yang mendapatkan remisi itu sudah memenuhi syarat-syarat untuk diajukan.
“Mereka ini telah memenuhi beberapa syarat untuk mendapatkan remisi di antaranya, yakni mengganti kerugian negara dan menjadi justice collaborator,” kata Muklisin, Rabu (07/08/2019).
Berdasarkan data yang diterima oleh Kupas Tuntas, ke-10 nama terpidana kasus tipikor itu terdapat salah satu nama yakni Liones Wangsa, terpidana korupsi pembangunan pabrik es Lempasing Bandar Lampung, yang telah merugikan negara sebesar Rp327 juta.
“Ya, untuk terpidana itu (Liones Wangsa) memang sudah memenuhi syarat di antaranya juga telah mengganti kerugian negara. Makanya dia juga menjadi salah satu nama yang diajukan untuk mendapatkan remisi,” ujarnya.
Selain Lionis Wangsa, napi kasus korupsi yang diajukan mendapat remisi. Yakni, Saiful Bahri, Mujianto, Masrodi, Hazairin, Evan Mardiansyah, Edy Purnama, Koko Iswanto, Kohar Ayub dan Albar Hasan Tanjung. (Ricardo)
Berita Lainnya
-
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026 -
Pentas Islami XIX 2026 Universitas Teknokrat Indonesia Perkuat Ukhuwah dan Prestasi Pelajar Muslim Lampung
Jumat, 15 Mei 2026 -
Peduli Lansia, Srikandi PLN UID Lampung Berikan Bantuan Nutrisi hingga Pemeriksaan Kesehatan
Jumat, 15 Mei 2026








