Ada Kades Tersandung Kasus Hukum, Otda Sekdakab Lamsel Minta Camat Terbitkan SPT Plh
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Bagian Otonomi Daerah (Otda) Setdakab Lampung Selatan meminta Camat Penengahan menerbitkan surat perintah tugas (SPT) pelaksana harian (Plh) kepala Desa Kekiling, pasca sang kades setempat tersangdung kasus hukum.
Kepala Bagian Otda Setdakab Lampung Selatan, Setiawansyah menyatakan penunjukan Plh kades Kekiling agar tidak terjadi kekosongan pimpinan di desa setempat. Pasalnya, hal tersebut dapat menggangu pembangunan di daerah.
"Makanya kita minta camat mengeluarkan SPT Plh kades, supaya roda pemerintahan dan pembangunan di desa terkait tidak terganggu," jelasnya, Rabu (07/08/2019).
Ia menuturkan, IH selaku Kades Kekiling diduga tersandung kasus ganti rugi jalan tol. Sehingga yang bersangkutan untuk sementara waktu tidak bertugas sebagai kepala desa. "Ya karena itu, makanya harus ada Plh kades," jelasnya.
Setiawansyah menambahkan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 06/2015 tentang Pemerintahan Desa dan BPD, kades yang terkait seyogyanya dilakukan pemberhentian sementara dengan SK bupati, sekaligus melakukan pengangkatan seorang Plh kades.
"Karena pak bupati kita sedang melaksanakan ibadah haji, jadi camat mengeluarkan SPT itu. Sambil menunggu pak bupati pulang dan mengeluarkan SK pemberhentian dan pengangkatan. Setelah kasusnya memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), baru bisa menunjuk penjabat kades," pungkasnya. (Dirsah/Edu)
https://youtu.be/_xRurjA3AJU
Berita Lainnya
-
Waspada Buaya di Pantai Merak Belantung Lamsel
Jumat, 15 Mei 2026 -
Tujuh Hari Tak Ditemukan, Pencarian Nelayan Korban Tabrak Kapal Kargo di Lampung Dihentikan
Selasa, 12 Mei 2026 -
Triwulan I 2026 PAD Lampung Selatan Tembus Rp 66,8 Miliar, Pajak Daerah Jadi Penopang Utama
Selasa, 05 Mei 2026 -
Perahu Ditabrak Kapal Kargo, Satu Nelayan Hilang di Perairan Kalianda Lamsel
Selasa, 05 Mei 2026








