Ada Kades Tersandung Kasus Hukum, Otda Sekdakab Lamsel Minta Camat Terbitkan SPT Plh
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Bagian Otonomi Daerah (Otda) Setdakab Lampung Selatan meminta Camat Penengahan menerbitkan surat perintah tugas (SPT) pelaksana harian (Plh) kepala Desa Kekiling, pasca sang kades setempat tersangdung kasus hukum.
Kepala Bagian Otda Setdakab Lampung Selatan, Setiawansyah menyatakan penunjukan Plh kades Kekiling agar tidak terjadi kekosongan pimpinan di desa setempat. Pasalnya, hal tersebut dapat menggangu pembangunan di daerah.
"Makanya kita minta camat mengeluarkan SPT Plh kades, supaya roda pemerintahan dan pembangunan di desa terkait tidak terganggu," jelasnya, Rabu (07/08/2019).
Ia menuturkan, IH selaku Kades Kekiling diduga tersandung kasus ganti rugi jalan tol. Sehingga yang bersangkutan untuk sementara waktu tidak bertugas sebagai kepala desa. "Ya karena itu, makanya harus ada Plh kades," jelasnya.
Setiawansyah menambahkan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 06/2015 tentang Pemerintahan Desa dan BPD, kades yang terkait seyogyanya dilakukan pemberhentian sementara dengan SK bupati, sekaligus melakukan pengangkatan seorang Plh kades.
"Karena pak bupati kita sedang melaksanakan ibadah haji, jadi camat mengeluarkan SPT itu. Sambil menunggu pak bupati pulang dan mengeluarkan SK pemberhentian dan pengangkatan. Setelah kasusnya memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), baru bisa menunjuk penjabat kades," pungkasnya. (Dirsah/Edu)
https://youtu.be/_xRurjA3AJU
Berita Lainnya
-
Diserang Tetangga, Pria di Lampung Selatan Alami 20 Luka Bacok di Sekujur Tubuh
Selasa, 30 Juni 2026 -
52 Personel Polres Lampung Selatan Naik Pangkat, Ini Pesan Tegas Kapolres
Selasa, 30 Juni 2026 -
ASTINDO: Larangan Wisata ke Gunung Anak Krakatau Harus Dipatuhi Demi Keselamatan dan Kelestarian Alam
Selasa, 30 Juni 2026 -
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Meningkat, Wisatawan Dilarang Mendekat
Senin, 29 Juni 2026








