• Jumat, 19 April 2024

KPK Bongkar Permainan Lelang Proyek di Lampung, Ternyata Sudah Ada ‘Pengantin’

Kamis, 08 Agustus 2019 - 12.07 WIB
2.7k

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan sejumlah data kepada awak media terkait kasus korupsi di Lampung. Data itu disampaikan Kasatgas Pencegahan Korwil III KPK, Dian Patria kepada wartawan yang mengikuti Briefing Media di Novotel Bandar Lampung, Rabu (7/8/2019).

Salah satu yang tercatat di data tersebut adalah masalah pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) di Pemprov Lampung dan 15 Pemda Kabupaten/Kota. Terungkap, dalam pengadaan barang dan jasa itu, banyak paket yang dilelang sudah ada yang punya atau dikondisikan. Bagi-bagi paket pekerjaan ini juga diintervensi oleh dinas atau pokja. KPK mencontohkan lelang proyek di Dinas PUPR.

“Sebelum pekerjaan dimulai pihak dinas PUPR mempengaruhi Pokja dan Kaban UKPBJ supaya dibantu, karena pekerjaan sudah ada yang punya. Pokja dan Dinas PUPR menyusun Dokumen Pemilihan supaya persyaratan dokumen menjurus ke Penyedia yang jadi ‘pengantinnya’,” jelas Dian Patria menyampaikan data tersebut.

Selanjutnya, pada tahap evaluasi Dinas PUPR ikut melakukan evaluasi bersama Pokja. Kalau ‘pengantinnya’ akan jadi pemenang, pihak PUPR tidak melakukan evaluasi. Namun jika sebaliknya, kalau tidak menang, maka Dinas PUPR akan melakukan evaluasi dan mencari-cari kesalahan penyedia lain untuk digugurkan sehingga ‘pengantinnya’ yang lulus.

Selanjutnya, ada lagi intervensi ke sistem LPSE. Server tiba-tiba gangguan. Sistem LPSE diretas (peretas merubah data di LPSE untuk memenangkan vendor tertentu). Kejadian sejak tidaknya 2 tahun lalu dan sudah dilaporkan ke LKPP dan Polda.

Jika penyedia ‘pengantinnya’ ada kekurangan dokumen penawaran, maka dimasukkan lagi melalui orang ketiga. Penyedia ‘pengantin’ hanya memberikan dokumen dan user id kepada Dinas PUPR. Semua proses dari mulai RAB, spek, Tenaga Teknis, dll dibuat Dinas PUPR.

“Kemudian, tender sengaja dibuat gagal sampai dengan dua kali agar bisa penunjukan langsung,” ujarnya.

Berdasarkan data KPK tersebut, tercatat sudah ada lima LPSE Pemda di Lampung yang pernah diretas. Yaitu Pemprov Lampung, Pemkab Tulang Bawang, Mesuji, Lampung Timur dan Lampung Utara.

Untuk LPSE Provinsi Lampung pernah diretas tahun 2019 dan saat ini kondisinya dalam penanganan LKPP. Untuk LPSE Pemkab Tuba diretas April 2019, dalam penanganan LKPP, keterangan : Proses PBJ Co-Location ke SPSE Provinsi Lampung.

Kemudian, LPSE Mesuji diretas 2019, kondisi tidak stabil, keterangan : diretas pasca OTT KPK. LPSE Lampung Timur diretas 2018 dan 2019. Sudah dipindahkan ke SPSE Provinsi Lampung, keterangan : sejak dipindahkan ke SPSE Provinsi proses pengadaan berjalan lancar. Terakhir, LPSE pemkab Lampura diretas Tahun 2015 dan 2016, keterangan sekarang kondisinya sudah aman.

Menurut Dian Patria, kasus korupsi terbanyak memang ada di pengadaan barang dan jasa. Untuk itu, KPK terus berupaya membangun sistem pencegahan korupsi, terutama berkaitan dengan pengelolaan anggaran, baik di pusat maupun di daerah.

“Hampir sebagian besar korupsi yaitu terkait dengan pengadaan barang dan jasa. Kita kawal bersama-sama karena bagaimanapun APBD untuk kemakmuran rakyat. Jangan sampai ada kebijakan-kebijakan yang menguntungkan sebagian orang, bahkan masyarakatpun menjadi korban," ungkapnya.



Pejabat di Lampung Enggan Serahkan LHKPN

KPK mendata para pejabat di Lampung terkait kepatuhan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hasilnya, banyak pejabat di pemda Lampung dan di DPRD yang enggan menyetorkan laporan tersebut.

Data yang diterima Kupastuntas.co dari KPK, tercatat jumlah pejabat di Pemprov Lampung dan 15 Pemda Kabupaten/Kota yang wajib lapor LHKPN sebanyak 2069 orang. Dari jumlah itu ada 199 orang yang belum laporan. Sehingga nilai kepatuhannya hanya 90,38 persen.

Sementara untuk DPRD Provinsi Lampung dan DPRD di 15 kabupaten/kota, jumlah pejabat yang wajib lapor 655 orang. Sementara yang tidak melaporkan LHKPN 71 orang. Artinya tingkat kepatuhan 89,16 persen.

Untuk tingkat Pemetintah daerah, per 10 Juli 2019 tercatat Pemkab Mesuji, Pesisir Barat, dan Metro adalah daerah yang paling rendah tingkat kepatuhannya. Yaitu masing-masing 64 persen, 65,55 persen dan 73,79 persen. Disusul Lampung Utara (75,56 persen), Tulang Bawang (78,46 persen), Pemprov Lampung (85 persen), Tanggamus (87,92 persen), Pesawaran dan Lampung Tengah (92,86 persen), Lampung Barat (97, 39 persen), Lampung Selatan (97,64).

Sementara 5 pemda lainnya sudah mencapai angka 100 persen kepatuhan LHKPN. Yaitu Lampung Timur, Pringsewu, Tulang Bawang Barat, Way Kanan dan Bandar Lampung.

Untuk tingkat DPRD di Lampung, DPRD Kabupaten Pesisir Barat jadi yang terendah tingkat kepatuhannya, yaitu 65,22 persen. Disusul DPRD Way Kanan dengan nilai 70,73 persen, Tanggamus (77,27 persen), Lampura (78,57 persen), dan Lampung Selatan (78,72 persen).

Selanjutnya, Lampung Barat (85,29), Lampung Tengah (85,71), Mesuji (88,57 persen), Tulang Bawang (92,68), Lampung Timur (93,88), dan Pemprov Lampung (96,43).

Lima DPRD yang sudah 100 persen menyerahkan laporan LHKPN yaitu DPRD Pringsewu, Tuba Barat, Kota Metro, Pesawaran dan Kota Bandar Lampung.

Kasatgas Pencegahan Korwil III KPK, Dian Patria mengatakan, dalam pelaporan LHKPN dibagi atas dua waktu penyampaian. Yaitu Penyampaian Khusus dan Periodik.

Penyampaian khusus itu bagi yang wajib LHKPN yang baru diangkat/pensiun/belum pernah melapor, diangkat kembali sebagai wajib LHKPN setelah pensiun.

“Untuk penyampaian periodik itu bagi wajib LHKPN yang masih menjabat, pelaporan LHKPN setiap tahunnya. Yaitu harta yang dimiliki per tanggal 31 Desember tahun sebelumnya, dengan batas penyerahan hingga 31 Maret tahun berjalan,” jelas dia. (Tampan)

https://youtu.be/GU04Lal5xjI

Editor :