• Kamis, 25 April 2024

KPK Puldata Pulau Lelangga Kecil

Kamis, 08 Agustus 2019 - 07.18 WIB
127

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Keberadaan Pulau Lelangga Lunik atau Pulau Lelangga Kecil sedang menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK sedang mengumpulkan data (puldata) terkait perizinan pulau itu. Apalagi, di dalam pulau itu disinyalir sudah dibangun villa dan bebeberapa fasilitas lain.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, KPK akan terus menyoroti seluruh perizinan pengelolaan pulau-pulau di Provinsi Lampung, termasuk Pulau Lelangga Lunik. Sampai seluruh pengelola pulau-pulau tersebut memenuhi seluruh perizinan yang ditetapkan peraturan yang ada.

“KPK akan melihat satu persatu pulau di seluruh Lampung. Artinya tim Korsupgah Wilayah III KPK itu akan selalu ada di Provinsi Lampung, pikirannya 24 jam di sini. Kita ingin seluruh yang dikelola memiliki izin yang lengkap,” kata Saut Situmorang, Rabu (07/08/2019).

Saut mengungkapkan bahwa tidak dibenarkan suatu wilayah di Indonesia yang dikelola dengan cara semena-mena tanpa aturan. “Saya sudah katakan, setiap jengkal wilayah Indonesia itu harus berada di bawah kendali negara. Nggak boleh ada wilayah kayak seperti blank spot gitu. Nggak bisa gitu,” tegasnya.

Saut menyatakan, KPK akan marah dan mendatangi pulau tersebut, apabila beredar informasi tentang adanya transaksional di balik pengelolaan pulau yang tidak sesuai aturan.

“Artinya kalau kalian tanya pulau mana pun, kalau saya tahu ada transaksional di situ, ya saya datangin juga,” ujarnya.

Sementara Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) pada Koordinator Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah III, Dian Patria mengatakan pihaknya sedang mencari tahu dan mendalami keberadaan Pulau Lelangga Lunik atau Lelangga Kecil di Kabupaten Pesawaran.

Menurut informasi yang didapatnya, pulau itu dikuasai oleh Arthalita Suryani alias Ayin. “Saya juga sudah dengar rumor yang terjadi di pulau itu. Yang mana pulau itu dikuasai,” katanya saat dimintai tanggapan di Hotel Novotel ketika menggelar forum diskusi dengan insan pers, Rabu (07/08/2019).

Dian mengungkapkan, KPK akan mengumpulkan sejumlah informasi yang lebih valid terhadap pulau tersebut. “Kita akan detailkan dulu apa yang terjadi di sana melalui dinas terkait, termasuk proses perizinannya seperti apa,” katanya.

Dia tidak menampik bahwa Pulau Lelangga Lunik itu diback-up oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH). Untuk mengatasi hal itu, Dian Patria tidak ambil pusing.

“Mau itu oknum dari baju manapun kita tidak ada urusan. Di kita itu ada yang namanya Deklarasi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA),” terangnya.

Deklarasi GNPSDA itu, lanjut dia, adalah kunci untuk menangkal jika sewaktu-waktu ada oknum APH yang back-up perbuatan melanggar hukum dari seseorang.

“Ini semacam koordinasi langsung kepada seluruh pimpinan di pusat. Kalau memang ada oknum, kita langsung sampaikan ke pucuk pimpinannya,” tandasnya.

Sementara itu, seorang petugas KPK menyebutkan bahwa di Pulau Lelangga Kecil telah didirikan villa. Padahal, kata dia, diduga seluruh perizinan yang berkaitan dengan pengelolaan pulau belum diurus.

Ajukan Izin

Dua pengelola pulau di Kabupaten Pesawaran tengah mengajukan izin ke Dinas Penenaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Lampung. Keduanya yakni Pulau Sari Ringgung dan Pulau Marita Sari.

Kepala PMPTSP Provinsi Lampung, Fauziah mengatakan izin kedua pulau itu telah diteruskan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) untuk meminta rekomendasi soal penataan ruang.

"Iya yang sudah kemarin juga yang kita bahas baru dua, Pulau Sari Ringgung dan Marita Sari, tapi belum selesai sepertinya. Mereka sudah mengajukan izin dan sudah kita teruskan ke Dinas PUPR melalui TKPRD (tim koordinasi penataan ruang daerah) itu ada di PU-PR Provinsi Lampung," ujar Fauziah, kemarin.

Dia menjelaskan, pengajuan izin itu memang melalui pihaknya. Namun saat permintaan izin sudah masuk, Dinas PMPTSP akan meneruskan ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Adapun untuk izin pulau melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas PU-PR serta Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral.

"Ya kalau kami kan hanya mengeluarkan izin dan membatalkannya. Tapi untuk mengeluarkan izin harus berdasarkan rekomendasi OPD terkait itu. Kalau sudah beres, dan dapat rekomendasi barulah kami mengeluarkan izinnya itu," jelasnya. (Ricardo/Erik)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Kamis, 08 Agustus 2019 berjudul "KPK Puldata Pulau Lelangga Kecil"

Editor :