• Jumat, 26 April 2024

Parah, Seorang Kakek di Ogan Lima Lampura Tega Cabuli Cucunya yang Masih Balita

Sabtu, 10 Agustus 2019 - 13.38 WIB
451

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap cucunya yang masih berusia 1,6 tahun, seorang kakek di Desa Ogan Lima Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara diamankan polisi.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono menuturkan tersangka ED (59) itu diamankan anggota Polsek Abung Barat saat melintas di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di depan Mapolsek setempat.

"Tersangka ED, diamankan pada saat melintas di Jalan Lintas Sumatera di depan Polsek Abung Barat, kemudian tersangka dibawa ke Polres oleh anggota Satuan Reskrim guna diproses lebih lanjut," kata AKBP Budiman Suloksono, Sabtu (10/8/2019).

Penangkapan terhadap tersangka, lanjutnya berdasarkan laporan SN yang merupakan ibu korban.

Menurut SN, korban yang masih terbilang balita (bayi dibawah lima tahun) tersebut telah dicabuli dua kali terjadi di dua tempat kejadian perkara (TKP). Kelakukan bejat sang kakek itu diketahui pada saat pelaku melakukan aksinya yang kedua kali dan diketahui oleh ibu korban.

"TKP pertama di rumah pelaku, lalu di areal taman kanak-kanak yang berada di depan rumah korban yang keberadaannya juga di desa yang sama," ujar Kapolres.

Dijelaskan, Kasat Reskrim, AKP Mukhammad Hendrik Apriliyanto bahwa peristiwa itu terjadi pada, Senin (1/7/2019) sekira pukul 06.00 WIB, saat itu korban DA (1,6) dibawa oleh pelaku yang merupakan kakek korban sendiri ke salah satu TK yang berada di depan rumah korban yang saat itu sedang sepi.

"Kemudian ibu korban datang dan melihat posisi saat itu celana korban sudah di buka sampai selutut dan pelaku sedang menempelkan kemaluannya ke kemaluan korban," ujar Kasat.

Lalu, lanjut Kasat, ibu korban langsung menegur pelaku seraya berkata, "Bapak ini apa-apaan sih pak," kata Kasat menirukan ungkapan ibu korban. Pada saat itu karena dalam kondisi kalut dan takut ibu korban langsung menggendong korban dan pergi dari TKP.

"Kemudian, ibu korban melaporkan kejadian yang telah dialami anaknya tersebut ke Polres Lampung Utara," jelasnya.

Saat ini, kata AKP M Hendrik Apriliyanto, ED sebagai tersangka pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak itu akan dijerat dengan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Undang-undang RI No 17 tahun 2016, PP Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang dirubah menjadi Undang-undang RI No 35 Tahun 2014.

"Untuk lebih jelasnya berapa ancaman hukuman yang akan diberikan terhadap pelaku setelah proses pemeriksaan selesai dilaksanakan," pungkasnya. (Sarnubi)

 

 

Editor :