• Jumat, 29 Maret 2024

Tiga Pemuda Pencuri Motor di Negara Batin Way Kanan Berhasil Diamankan

Sabtu, 10 Agustus 2019 - 12.01 WIB
390

Kupastuntas.co, Way Kanan - Unit Satreskrim Polsek Negara Batin berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor yang menimpa Eko Sistriyanto (26) warga Kampung Marga Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

Pelaku inisial MBA (19) warga Kampung Banjar Sari 1 Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, H (20) dan A (39) warga Kampung Marga Jaya Kecamatan Negara Batin Way Kanan, Sabtu (10/8/2019).

Kapolsek Negara Batin Iptu Santoso, mengatakan kronologis kejadian terjadi pada hari Rabu 17 Juli 2019 sekitar pukul 03.00 WIB, saat itu saksi Juminten (60th) bangun tidur untuk melaksanakan sholat malam, namun pada saat saksi ingin mengambil air wudhu saksi melihat sepeda motor Honda Supra X 125cc yang sebelumnya berada di dapur sudah tidak ada lagi.

Begitu juga jendela dan rumah korban sudah dalam keadaan terbuka, mengetahui peristiwa tersebut saksi membangunkan Eko dan menanyakan keberadaan motor namun korban pun tidak mengetahuinya karena pada saat ia pulang dari rumah tetangga sepeda motor diparkirkan di dapur rumah.

"Sedangkan kronologis penangkapan pelaku,  unitreskrim Polsek Negara Batin mendapatkan bukti petunjuk dari CCTV yang berada di Kampung Marga Jaya, sehingga melakukan pengejaran tentang keberadaan para pelaku, lalu pada hari Jumat sekitar pukul 03.00 Wib petugas mendapatkan keberadaan para pelaku yang berada di kediaman masing-masing dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan," kata Kapolsek.

Berdasarkan interogasi anggota, ketiga pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya pelaku dari hasil menjual sepeda motor curian dibelikan satu buah celana levis merk Hugoblack, satu buah kemeja warna biru dongker merk Quiksilver, satu buah baju kaos warna putih garis biru dongker, dan satu buah celana levis pendek warna biru dongker turut diamankan ke Polsek Negara Batin sebagai barang bukti guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Tutupnya. (Sandi)

Editor :

Berita Lainnya

-->