Kasus Peluru Nyasar di Kampus UBL, Mabes Polri Akui Tak Bisa Awasi Semua Senjata Anggota
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Markas Besar (Mabes) Polri mengakui tak bisa mengawasi secara ketat setiap anggota polisi yang diizinkan memegang senjata api. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal mengatakan mereka sudah memberikan pembekalan psikologi awal kepada seluruh anggota sebelum mengikuti tes kepemilikan senjata api.
"Prosedur, norma, kami bentuk. Tapi selalu ada 1-2 orang, itu namanya oknum. Dan masalah ini kan sangat tergantung dengan running psikologis mereka, kehidupan mereka sehari-hari. Enggak bisa kami monitor secara melekat terus satu-satu. Banyak," ujar Iqbal di Masjid Al-Ikhlas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (11/8/2019).
Iqbal mengatakan, pengawasan terhadap kepemilikan senjata anggota Polri berjalan ketat. Hanya saja, pihaknya tidak bisa memastikan atau memonitor secara lekat psikologis dari ratusan ribu anggota Polri.
Dia menjelaskan, pihaknya melakukan evaluasi psikologis setiap enam bulan sekali. Selain itu, evaluasi dilapis dengan monitoring sosiometrik anggota Polri terhadap lingkungannya. Seperti lingkungan keluarga, kerja, dan sosial.
"Karena apa? tidak menutup kemungkinan di antara 6 bulan itu mereka bermasalah. Mungkin masalah keluarga, utang-piutang, kemudian masalah lain. Jadi, memang (pengawasannya) ketat," katanya dilansir cnnindonesia.com.
Terkait kedua anggota polisi dalam kasus peluru nyasar di Kampus UBL, yakni Bripka Duansyah dan Brigadir Pastiko Jayadi kini terancam pidana. Irjen M. Iqbal mengatakan pidana diterapkan bila kedua polisi itu terbukti melakukan pelanggaran hukum.
"Proses mekanisme di propam, kode etik dan profesi oleh komisi kode etik itu pelanggaran pidana diproses juga, bila terbukti ada pelanggaran melawan hukum," ujar Iqbal. (cnn)
Berita Lainnya
-
Hak Angket Kecurangan Pemilu Tetap Bergulir di DPR, Endro: Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia
Selasa, 26 Maret 2024 -
Sri Mulyani: Pemilu 2024 Telan Anggaran Rp 23,1 Triliun
Senin, 25 Maret 2024 -
Tahun Ini Rekrutmen CPNS Dibuka Tiga Kali, Daftar Cuma Boleh Sekali
Rabu, 20 Maret 2024 -
Kenaikan HET Beras Diperpanjang Sampai April 2024
Selasa, 19 Maret 2024
Berita Lainnya
-
Selasa, 26 Maret 2024
Hak Angket Kecurangan Pemilu Tetap Bergulir di DPR, Endro: Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia
-
Senin, 25 Maret 2024
Sri Mulyani: Pemilu 2024 Telan Anggaran Rp 23,1 Triliun
-
Rabu, 20 Maret 2024
Tahun Ini Rekrutmen CPNS Dibuka Tiga Kali, Daftar Cuma Boleh Sekali
-
Selasa, 19 Maret 2024
Kenaikan HET Beras Diperpanjang Sampai April 2024