• Sabtu, 20 April 2024

Tinggalkan Tugas Demi Ngojek, Perwira Polisi Ini Dipecat Tidak Hormat

Minggu, 11 Agustus 2019 - 14.55 WIB
146

Kupastuntas.co, Jakarta - Seorang perwira polisi di Satuan Sabhara Polres Kendari, Inspektur Dua (Ipda) Triadi mendapat sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat (PTDH). Sanksi itu dijatuhkan karena Ipda Triadi lebih dari 30 hari meninggalkan tugas tanpa izin ke pimpinan.

Dalam sidang kode etik Polda Sultra, Sabtu (10/8/2019) terungkap Ipda Triadi selama tidak masuk dinas karena memilih ngojek. Namun perbuatannya itu telah melanggar Kode Etik Profesi Polri berupa meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut. Ini melanggar Pasal 13 ayat (1) Jo pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI No 1 Tahun 2003 dan Pasal 7 ayat 1 huruf e Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhard mengatakan, ada sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan. Ipda Triadi pada 2017 pernah meninggalkan tugas lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut. Namun saat itu pimpinan memberikan kebijakan agar Ipda Triadi tidak diproses melalui sidang KKEP, melainkan sidang disiplin sesuai Surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD).

Ipda Triadi sejak menjabat Wakapolsek Waworete Polres Kendari meninggalkan tugas secara berturut-turut sejak 1 Agustus 2018 hingga 26 Agustus 2018. Dia kembali mengulangi perbuatannya meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan secara berturut-turut lebih dari 30 hari kerja sejak dimutasikan sebagai Pama Sat Sabhara Polres Kendari sejak 27 Agustus 2018 hingga 15 Oktober 2018.

“Total keseluruhan Ipda Triadi tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan selama 62 hari kerja. Padahal sebagai seorang perwira dia harus menjadi teladan bagi para anggotanya,” jelas AKBP Harry Goldenhard dilansir Detik.com.

Dalam persidangan, Ipda Triadi mengakui perbuatannya tersebut. Dia mengaku tidak melaksanakan tugas tanpa izin ke pimpinan karena menjadi tukang ojek dengan penghasilan Rp30 ribu hingga Rp50 ribu per hari.

Ditanya kenapa Ipda Triadi lebih memilih menjadi tukang ojek ketimbang jadi anggota Polri, Harry mengaku Ipda Triadi tidak memberi alasan.

“Tidak ada alasan, yang bersangkutan menyadari telah meninggalkan tugas dan melalaikan tugasnya sebagai anggota Polri. Yang jelas yang bersangkutan mengakui kesalahannya, yaitu meninggalkan tugas dalam waktu 62 hari. Dia itu pama di Polres Kendari," kata AKBP Harry.

Harry mengatakan, Triadi mengantongi gaji pokok, tunjangan dan remunerasi Rp 8 juta perbulan. Menurut Harry, tak masuk akal jika Triadi meninggalkan tugasnya di kepolisian demi penghasilan Rp 30 hingga 50 ribu perhari dari ojek.

“Gajinya sudah cukup pokoknya. Perwira Polri berpangkat ipda sudah bisa membawa pulang gaji dan remunerasi sekitar Rp 7 sampai 8 juta. Jadi tidak ada alasan lagi," tegas Harry.

Harry pun menyayangkan perilaku Triadi yang dinilai lari dari tanggung jawab. "Kewajibannya laksanakan dong, layani masyarakat, masuk kantor, kerja, karena dia sudah digaji oleh uang rakyat," tandas Harry. (Dtk)

Editor :