• Kamis, 18 April 2024

6 Tahun DPO, Pencuri Sapi Akhirnya Diringkus Polres Lampung Utara

Senin, 12 Agustus 2019 - 09.41 WIB
87

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Jajaran kepolisian sektor Abung Selatan Polres Lampung Utara mengamankan satu orang DPO dalam kasus pencurian hewan ternak (sapi) pada tahun 2013 lalu.

Kapolsek Abung Selatan, AKP Sukimanto mengungkapkan, setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka, anggota kepolisian setempat langsung bergerak dan mengamankan pelaku dari tempat persembunyiannya.

"Setelah mendapatkan informasi yang cukup tentang keberadaan pelaku pencurian dengan pemberatan atau pencurian hewan ternak sapi ini kita langsung bergerak dan mengamankan pelaku," ujar AKP Sukimanto, Senin (12/8/2019).

Pelaku SM (43) ini merupakan warga Desa Trimodadi, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Saat melakukan pencurian ia bersama dua rekannya berinisial SR dan HW sudah terhukum. Para pelaku melancarkan aksi pencurian sapi milik Toat Fitra warga Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara.

Tempat kejadian perkara (TKP) dan waktu kejadian pencurian sapi itu terjadi, Selasa (30/7/2013) sekira pukul 01.00 WIB, di Dusun Saung Marga, Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan. Atas perbuatan para pelaku, korban mengalami kerugian akibat kehilangan 2 ekor sapi yang ditaksir mencapai Rp25 juta rupiah.

"Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Abung Selatan Polres Lampung Utara guna mempertanggugjawabkan perbuatannya," ungkap AKP Sukimanto.

Dari hasil penjualan sapi curian tersebut, pelaku SM mendapatkan bagian uang sebesar Rp5 juta rupiah, sedangkan SR mendapatkan bagian uang tiga juta lima ratus ribu rupiah.

"Kedua rekan pelaku telah menjalani hukuman dari perbuatannya dan pelaku SM saat ini sedang dalam pemeriksaan," ujarnya. (Sarnubi)

https://youtu.be/_xRurjA3AJU

Editor :